Notification

×

Iklan

Iklan

Malu Melahirkan Hasil Hubungan Gelap, RD Nekat Membunuh Bayi Yang Dilahirkannya

21 September 2019 | 06.13 WIB Last Updated 2019-09-20T23:14:25Z
Lokasi tempat dimana RD (37) menguburkan jasad bayi yang dibunuhnya (foto: Dok. Ist)

Tanah Datar, Pasbana — Diduga karena malu melahirkan bayi tanpa suami, RD (37) seorang wanita warga Jorong Baruah Bukik Nagari Andaleh, Kecamatan Sungayang Tanah Datar nekad membunuh bayi yang baru ia lahirkan, pada selasa (17/9) kemaren. 
Pelaku membekap bayi malang tersebut hingga meninggal dunia. Dan pada siang harinya, pelaku menguburkan jasad bayi tersebut tepat disamping rumah.Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, ia melahirkan bayinya seorang diri pada selasa pagi (17/9).
Menurut keterangan aparat kepolisian,awalnya kasus ini dilaporkan warga ke pihak kepolisian Sektor Sungayang, diawali dari kecurigaan warga terhadap pelaku yang menyiram tanaman disekitar tempat bayi tersebut dikuburkan. Padahal, sepengetahuan warga, disekitar tempat pelaku menyiram tersebut tidak ada tumbuh tumbuhan atau tanaman yang patut untuk disiram. Selain itu, warga juga curiga dengan badan pelaku yang sebelumnya agak gemuk dan tiba tiba menjadi kurus.
” Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian bersama tokoh masyarakat dan perangkat nagari lansung menuju lokasi, dan melakukan penggalian tepat disamping rumah pelaku, benar adanya ditemukan bayi yang telah dikafani dari dalam gundukan tanah,” ucap Kasat Reskrim AKP Purwanto melalui anggota unit PPA Polres Tanah Datar Briptu Tulus Sulistyo Pratomo.
” Ia membekap bayi tersebut sekitar 10 menit. Sebelum meninggal, bayi itu sempat kejang kejang. Dan sebelum dikuburkan, ia juga berusaha hendak meminta pertolongan warga, namun tidak menemukan pada siapa hendak minta tolong hingga ia menguburkan seorang diri. Itu diakuii oleh pelaku,” tambahnya.
Ia menambahkan, untuk sementara motif dari pelaku nekad menhilangkan nyawa anak yang baru ia lahirkan dari rahimnya tersebut, karena malu telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap.
Sementara itu, pihak kepolisian juga akan memintai keterangan dari laki laki yang telah mengahamili pelaku hingga melahirkan. Hal ini dilakukan guna mencari tahu sejauh mana hubunhan laki laki tersebut dengan pelaku.
“Berdasarkan keterangan pelaku, jika ia telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan laki laki yang diketahui masih satu kampung dengan pelaku, laki laki itu juga duda,” ujarnya.
Saat ini jasad sang bayi malang telah dibawa ke RS bayangkara untuk keperlur autopsi. Untuk sementara, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Datar.
“Mengingat kondisi pelaku yang masih lemah usai melahirkan, pihak penyidik akan merujuk pelaku terlebih dahuku kerumah sakit umum daerah Batusangkar untuk cek kondisi kesehatan pelaku lebih lanjut. Setelah sembuh, baru kita mintai keterangan lebih mendalam,” tutupnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang undang pidana pasal 241, menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Ril/prokabar)


×
Kaba Nan Baru Update