![]() |
N, Wali Jorong III Kampuang, Nagari Gadut, Agam. |
Agam - Wali Jorong III Kampuang, Nagari Gadut, Kabupaten Agam, (inisial N) jadi korban penganiayaan oleh warganya (inisial G), akibat permasalahan jual beli tanah pada tahun 2004. G melakukan penganiayaan disekitar rumah N di Nagari Sawah Dangka, Gadut setelah sebelumnya merasa tidak puas atas pernyataan N tentang hak keluarganya atas jual beli tanah milik orangtuanya Datuk Majolelo, di Jorong III Kampuang, Nagari Gadut, Kabupaten Agam. Selasa (22/10),
Menurut N, "J mempertanyakan kepada N selaku Wali Jorong yang memfasilitasi jual beli sebidang tanah milik orangtuanya tersebut yang sebelumnya telah terjual kepada Koperasi milik Pemda Bukittinggi sewaktu kepemimpin Walikota Jufri dan rekan."
Sebenarnya lanjut N bahwa ada juga beberapa warga lain yang punya tanah di tanah yang diperjualbelikan. Namun karena merasa tidak puas atas jawaban-jawaban yang diberikan, akhirnya G dengan rasa emosi dan melakukan pemukulan berkali-kali disekitar bagian perut, tangan dan kepala N dan saya tidak membalas sama sekali kepada G.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Tilatang Kamang, Aiptu Khairul Basri membenarkan bahwa memang benar telah masuk laporan tentang perkara dugaan penganiayan terhadap korban N yang diduga sebagai pelaku adalah G.
"Untuk saat ini baru tahap penyelidikan dan baru 1 alat bukti terhadap perkara dugaan penganiayaan. Kita sedang menunggu hasil visum dari pihak Rumah Sakit. Saat ini Pelaku sudah kami amankan untuk penanganan proses selanjutnya," ujar Basri. (Rizky)