Luak Limopuluah, Pasbana - Terkait adanya surat laporan Polisi Nomor: LP/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019, tentang dugaan tindak pidana “Penipuan” berupa uang sebesar Rp. 1.763.369.653 yang diketahui terjadi pada tanggal 04 Juli 2019 sekira pukul 12.00 WIB, di jorong Banja Laweh nagari Banja Laweh kabupaten 50 Kota, hal itu langsung dibenarkan Rezka Oktoberia Pengurus Harian DPP Partai Demokrat yang juga mantan Caleg DPR RI Dapil 2, melalui Setia Budi, SH. MH, Penasehat Hukum Rezka Oktoberia, di salah satu cafe di kota Payakumbuh saat jumpa pers, Sabtu (23/11), bahwa Rezka Oktoberia sudah memenuhi undangan klarifikasi tersebut ke Polsek Suliki kabupaten Limapuluh Kota.
Dijelaskan Setia Budi kepada wartawan, kedatangan Rezka Oktoberia ke Polsek Suliki untuk menghadiri undangan klarifikasi terhadap adanya laporan salah satu masyarakat bernama Zamhar Pasma Budi, terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor.
“Dari hasil klarifikasi, klain kami ditanya sebanyak 24 pertanyaan, si pelapor mengatakan tindakan penipuan tersebut terjadi pada tanggal 4 Juli 2019 di nagari Banja Laweh. Dan dalam keterangan klien kami bertempat di salah satu rumah relawan Rezka, Sesmi Erlinda alamat jorong Tanah Sirah kenagarian Andiang bahwa Zamhar ingin bertemu dengan Rezka Oktoberia pada pertengahan bulan Maret 2019 lalu,” sebutnya.
Dalam hal ini, diterangkan Setia Budi, Zamhar siap mendukung Rezka Oktoberia agar bundo kanduang Luak Limopuluah, Rezka Oktoberia bisa menduduki kursi di Senayan (DPR RI) pada Pileg 2019 lalu tanpa perjanjian apa-apa. Lalu Zamhar menanyakan apakah ada rekening BRI Rezka dengan alasan Zamhar siap membantunya. Rezka-pun tak ada nomor rekening BRI yang ada cuma BCA.
“Demi memperjuangkan Rezka, Zamhar mentransfer uang sebesar 32 juta ke rekening Sri Rezeki Mulyani staf pribadi Rezka Oktoberia untuk bantuan atribut kampanye, dan transfer itu berlanjut, transfer kedua sebanyak Rp. 200 juta, transfer ketiga Rp. 100 Juta dan transfer keempat Rp.200 juta, sebanyak 4 kali pengiriman dengan total jumlah sebesar 532 juta,” ujar Budi.
Hal itu dilakukan Zamhar kepada Sri Rezeki tanpa ada surat-surat seperti perjanjian utang piutang dan hal ini digunakan untuk melengkapi atribut kampanye. Zamhar ingin membantu Rezka secara tulus, dengan alasan, agar ada perwakilan bundo kanduang di Senayan dan demi mengangkat harkat martabat Luak Limopuluah (kota Payakumbuh dan kabupaten 50 Kota-red) kedepannya.
Dalam kaca mata hukum, kata Setia Budi, hal ini tidak masuk delik aduan pasal 378 tentang penipuan, tidak ada unsur menjerat klain dikarenakan, klain kami tidak pernah berjanji terhadap Zamhar dalam bentuk apapun. Anehnya dalam laporan tersebut tertulis 1,7 milyar, namun dari penyelidikan di Polsek Suliki kemarin hanya berjumlah 532 juta rupiah, itupun bentuknya bantuan tanpa ada ikatan serta Pelapor ini dulunya relawan klain kami pada pemilu 2019 lalu, klain kami merasa tidak pernah berhutang kepada Zamhar Pasma Budi.
Terpisah, Sesmi Erlinda relawan Rezka Oktoberia, menyampaikan dikediamannya, dalam kata singkatnya, dirinya mengatakan bahwa yang memperkenalkan Rezka Oktoberia dengan Zamhar Pasma Budi dirinya lah yang mengenalkan pada pertengahan bulan Maret 2019 lalu. (BD)