Notification

×

Iklan

Iklan

WALHI: Tambang Emas Ilegal Penyebab Banjir Bandang Solok Selatan

05 Desember 2019 | 22.00 WIB Last Updated 2019-12-06T01:06:25Z

Padang, Pasbana -- Tak kurang dari 75 unit eskavator beroperasi di 22 titik tambang emas ilegal yang terdapat di 4 kecamatan di Kabupaten Solok Selatan. Aktivitas tambang emas ilegal tersebut  ditengarai menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang masif di Kabupaten Solok Selatan. Akibatnya, bencana banjir dan longsor pun terjadi di pada November lalu.

Tambang emas ilegal melibatkan pekerja dewasa, perempuan, dan anak-anak.

“Dari data kita, ada 1463 pekerja laki-laki, 74 pekerja perempuan, dan 3 pekerja anak-anak,” jelas Zulpriadi, Staf Advokasi dan Penegakan Hukum WALHI Sumbar, saat konferensi pers di Rantau Coffee, Jalan Batang Anai, Padang, Rabu kemarin (4/12/2019).

Zulpriadi menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil investigasi WALHI Sumbar di Kabupaten Solok Selatan, banjir dan longsor dipicu oleh deforestasi dan aktivitas tambang emas ilegal di daerah hulu aliran sungai (DAS). Deforestasi tersebut menyebabkan berkurangnya fungsi tanah sebagai resapan air.

Tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan terdapat di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Sangir, dan Kecamatan Sangir Batanghari.

Di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, aktivitas tambang emas ilegal berada di aliran Sungai Batang Bangko. Di wilayah itu, terdapat 6 titik tambang aktif dan 22 titik tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi. Setidaknya, berdasarkan investigasi WALHI Sumbar, ada 33 eskavator tambang emas yang beraktivitas di areal Hutan Lindung Batanghari, hutan produksi terbatas, dan Hutan Nagari Pakan Rabaa.

Di Kecamatan Sungai Pagu, terdapat 3 titik aktivitas tambang aktif. Tiga aktivitas tambang tersebut beroperasi di Jorong Bangko dan Jorong Kandi dengan 3 eskavator.

Sementara itu, di Kecamatan Sangir, terdapat 3 titik tambang aktif dan 9 yang ditinggalkan tanpa reklamasi di wilayah hutan produksi terbatas. Zulpriadi mengatakan ada 9 eskavator tambang emas yang beroperasi di lokasi tersebut.

Adapun di Kecamatan Sangir Batanghari, tambang emas tersebar di Kimbahan, Batang Gajah, Koto Ranah, Sungai Penuh, Pulau Panjang, Pulau Punjung dan Limau Sundai serta sub-DAS Batanghari.

Setidaknya, ada 8 titik tambang masih aktiff dan 4 titik yang ditinggalkan tanpa reklamasi di wilayah hutan produski terbatas itu. Jumlah eskavator yang beroperasi sekitar 30 unit.

Lebih lanjut, Zulpriadi menjelaskan, bahwa di Kabupaten Solok Selatan, aktivitas tambang emas ilegal  beroperasi di 20,8 kilometer di daerah aliran Sungai Batanghari.

“Ini juga beraktivitas di areal Hutan Lindung Batanghari, hutan produksi terbatas, dan Hutan Nagari Pakan Rabaa,” imbuhnya.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Sumbar, Yoni Candra, menjelaskan bahwa di Kabupaten Solok Selatan, WALHI Sumbar mencatat aktivitas penambangan sudah dimulai dari 2010, dan berhenti pada 2014. Naamun, aktivitas tambang ilegal tersebut dilanjutkan kembali dari 2016 hingga sekarang.

Seperti yang dilansir oleh covesia.com, Kamis (5/12/2019), Yoni Candra mengungkapkan bahwa tidak ada tindakan tegas kepada pelaku aktivitas tambang ilegal ini. Memang beberapa kali ada penertiban yang dilakukan. Meski demikian, WALHI Sumbar menilainya itu  tak ubahannya sebagai penataan.

“Kita menyebutnya penertiban tambang di Solok Selatan itu tidak ubahnya sebagai penataan. Artinya, dihilangkan di titik A, muncul lagi di titik B, dan di titik-titik berikutnya,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa belum ada bentuk penindakan yang serius dari pihak berwenang bagi pelaku tambang emas ini. Dia meminta negara hadir untuk mengatasi masalah ini. Kalau dibiarkan, kata Yoni, tentu kejadian bencana banjir dan longsor di Kabupaten Solok Selatan akan terus berulang sehingga mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Kabupaten Solok Selatan merupakan satu dari 6 kabupaten/kota di Sumbar yang mengalami bencana ekologi beberapa pekan terakhir. Lima kabupatan/kota lainnya yaitu Kabupaten Agam, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten 50 Kota, dan Kabupaten Sijunjung.(rel/ covesia)
×
Kaba Nan Baru Update