Notification

×

Iklan

Iklan

Beraktivitas di Malam Hari, Tambang PT. SBN Diduga Tidak Miliki Izin

16 Januari 2020 | 20.10 WIB Last Updated 2020-01-16T13:10:37Z



Limapuluh Kota - Masyarakat resah, jalan banyak berlubang, diduga aktifitas tambang PT. Sarana Bagus Nusantara (SBN) di jorong Subarang Parit kecamatan Akabiluru kabupaten 50 Kota, mulai menimbulkan polemik di depan publik.

Aduan masyarakat terkait aktifitas tambang PT SBN yang menimbulkan kerusakan jalan, menurut masyarakat sekitar, “melihat kondisi jalan yang sangat hancur, berlobang dan bergelombang. Tentu menjadi hal yang kami pertanyakan. Kalau hanya jalan berlobang, disini sudah biasa. Yang jadi masalah tentunya jalan yang bergelombang ini. Diduga penyebab hancur dan bergelombang ini akibat aktifitas tambang PT. SBN. Karena muatan truk +-30 ton/truk, dan saya melihat para truk itu beraktifitas dimalam hari,” kata IL (inisial) warga sekitar kepada wartawan, Kamis (16/1).

Sementara itu, Walinagari Koto Tangah Batu Ampa, Syamsul Akmal kepada wartawan di ruang kerjanya, menyampaikan aktifitas PT. Sarana Bagus Nusantara sudah memiliki izin. Berkas perizinan di tinggalkan pada masa pemerintahan walinagari sebelumnya.

"Izinnya sudah ada, dan berkasnyapun lengkap di tinggalkan di kantor Wali Nagari Koto Tangah Batu Hampa," katanya.



Namun demikian, saat tim media melihat berkas perizinan PT SBN di kantor Wali Nagari Koto Tangah Batu Hampa, ada beberapa tanda tangan perizinan yang diduga menyalahi aturan, aktifitas penambangan terletak di jorong Seberang Parit, akan tetapi yang menandatangani perizinan jorong Piladang, bagaimana tidak menimbulkan pertanyaan, seperti ada kacung dalam karung saja.

Di dalam izin tersebut juga tertulis, pihak PT SBN wajib memberikan laporan kegiatan pertambangan mereka sekali 6 bulan ke kantor Wali Nagari, tapi laporan itu sampai sekarang tidak ada.

Benar memang sudah memiliki izin, itu disampaikan oleh Kadis SDM Provinsi Sumatra Barat Heri Martinus kepada media via Whatsappnya. “Izin PT SBN pada januari 2017 sampai dengan januari 2022," katanya.

Terpisah Kepala BPMDPTSP/Satu Pintu Kab. Limapuluh Kot, Ambardi mengatakan, aktifitas tambang pasir putih di Jorong Seberang Parit itu tidak ada izinnya.

Sementara itu, Agung Nugroho, Analis pelayanan usaha mineral pada ditjen mineral dan batubara kementrian ESDM mengatakan, harus ada rekomendasi Bupati/Walikota.

"Meskipun kewenangan di bidang pertambangan ada di provinsi, namun rekomendasi Bupati/walikota tetap wajib diperlukan sebelum gubernur memberikan Izin Usaha Pertambangan (WIUP)," tegasnya.



Dilanjutkannya, dengan menyampaikan undang-undang terkait masalah pertambangan. dalam pasal 20 pp No. 23 tahun 2010 dan pasal 14 permen ESDM no 11 tahun 2018, sangat tegas menyebutkan sebelum memberikan WIUP, gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/walikota, dan ini wajib.
Selain itu, Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158 merumuskan.

"Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR, atau IUPK sebagaimana yang di maksut dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, ataupun pasal 74 ayat 1,” katanya menjelaskan.

Melengkapi pernyataannya, agung juga menjelaskan izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan, Sesuai pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, dan pengangkutan hasil tambang. Sesuai dengan pasal 161 UU No. 4 tahun 2009 dijelaskan, wajib dimiliki izin khusus.

Dilain sisi saat media menanyakan kejelasan perizinan, dan kelengkapan izin, PT. SBN, kabid Tambang Provinsi Sumatra Barat, Jhon Edward. Seperti Berkilah saja. Bagaimana tidak, pertayaan yang di sampaikan media melalui whatsapp hanya di bacanya saja, tanpa memberikan komentar dan tanggapan sedikitpun. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update