Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan DKPP RI, Jadi Dasar Gugatan Fauzan Haviz di PN Bukittinggi

30 Januari 2020 | 00.20 WIB Last Updated 2020-01-29T17:20:23Z
Sidang Intervensi Fauzan Haviz di PN Bukittinggi


Bukittinggi -- Ternyata putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia beberapa hari lalu, tentang pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2019 oleh KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi, jadi dasar gugatan Fauzan Haviz di sidang intervensi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bukittinggi.

Sebelumnya Putusan DKPP RI telah memberikan peringatan keras dan pemberhentian jabatan Benny Aziz selaku Ketua KPU Kota Bukittinggi karena dinilai telah melanggar etika dan hukum penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2019. Selain itu DKPP RI juga telah memberikan peringatan keras terhadap 2 orang Komisioner KPU Kota Bukittinggi lainnya yakni Dony Syahputra dan Zulwida Rahmayeni serta peringatan terhadap 2 orang Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi yakni Eri Vatria dan Asneli Warni.

Fauzan Haviz, selaku (Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi periode 2015-2020 yang sah oleh putusan Mahkamah Partai, Mahkamah Agung RI dan DKPP RI) bersama kuasa hukumnya Ardyan dan rekan, mengajukan permohonan sidang intervensi (Voeging) kepada Majelis Hakim PN Bukittinggi dalam agenda sidang jawaban dari para Tergugat perkara a-quo, kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi. Rabu, (29/01).

Dalam sidang perkara a-quo tersebut, Ketua Majelis Hakim, Supriyatna Rahmat menerima Kuasa Hukum Fauzan untuk menyampaikan permohonan sidang intervensi (Voeging) usai Para Tergugat menyampaikan nota jawaban Penggugat.

Memiliki kepentingan yang sama dalam sidang perkara nomor 37/Pdt.G/2019/PN.Bkt yang diajukan oleh Erdison Nimli selaku Penggugat I dan Ismail Yarindo selaku Penggugat II melawan KPU, Bawaslu Bukittinggi, Rahmi Brisma, DPW dan DPP PAN serta KPU RI, dalam persidangan Ardyan mengatakan, "Permohonan intervensi sependapat dengan Para Penggugat, karena memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana ketentuan pasal 70 Reglement Rech Vordering (RV) Jo Pasal 279 RV."

Menurut Ardyan, KPU Kota Bukittinggi telah lalai dan tidak profesional untuk menetapkan Rahmi Brisma sebagai Ketua dan Pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi 2015-2020 yang tidak sah berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional pada tanggal 5 Juli 2018."

Lanjut Ardyan, KPU Kota Bukittinggi masih menerima dan menetapkan Rahmi Brisma sebagai daftar calon anggota DPRD Kota Bukittinggi pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 dan mengakui sebagai pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi. Padahal pendaftaran untuk menjadi calon anggota DPRD ke KPU Bukittinggi terakhir pada tanggal 17 Juli 2018, namun KPU tetap saja tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Partai.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Fauzan memberikan nota sidang intervensi kepada Majelis Hakim dan kepada seluruh Para Penggugat dan Tergugat, kemudian Ketua Majelis menutup sidang jawaban dari para Tergugat perkara a-quo, kepengurusan DPD PAN Kota Bukittinggi. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 5 Februari 2019. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update