Padangpanjang – Untuk penanggulangan wabah Virus Corona (Covid-19) Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan wabah Virus Corona. Surat keputusan itu akan segera terbit dan diberlakukan mulai, Senin (16/3).
Pembentukan satgas ini sering dengan penetapan Virus Corona sebagai pandemi yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO). Satgas ini akan melakukan langkah preventif dalam antisipasi penyebaran Virus Vorona.
Walikota Padangpanjang, H. Fadly Amran,BBA mengatakan, dalam keadaan darurat layanan emergency juga disediakan untuk mengantisipasi wabah Virus Corona.
Jika ada yang terindikasi atau mengalami gejala seperti gejala Virus Corona, katanya, masyarakat dapat menghubungi call center 119 yang terintegrasi dengan Layanan Pengaduan 112 yang ada di Command Center Kota Padangpanjang.
“Kalau ada masyarakat atau wisatawan yang terindikasi Virus Corona, bisa melaporkan langsung. Tentunya kami ada tim cepat tanggap,” ujar Fadly Amran.
Fadly mengungkapkan, satgas penanggulangan wabah Virus Corona dipimpin Kepala BPBD dan Kesbangpol Kota Padangpanjang. Serta dalam satgas juga saling berkoordinasi dengan tim kesehatan serta pihak kepolisian.
“Kami sudah memerintahkan Direktur rumah sakit untuk mempersiapkan sebaik-baiknya, apabila adanya masyarakat yang terindikasi dan mencurigakan atau diduga Virus Corona,” jelasnya.
Lebih lanjut Fadly mengatakan, langkah preventif bisa dilakukan masyarakat dengan pola hidup sehat. Seperti mencuci tangan atau tidak kontak langsung dengan masyarakat yang diduga terpapar Virus Corona. "Kami selalu mengedukasi masyarakat dan tetap waspada,” pungkasnya. (Del)