Notification

×

Iklan

Iklan

PPDB di Limapuluh Kota Dianjurkan Online

27 Juni 2020 | 17.01 WIB Last Updated 2020-06-27T10:01:35Z

Limapuluh Kota - Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi meninjau Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di SMPN 1 Kecamatan Payakumbuh, baru-baru ini. Kehadiran Bupati Irfendi Arbi disambut oleh Kepala Sekolah Guntur dan bersama Wakil Kepala dan Panita PPDB.

“Kali ini pelaksanaan PPDB 2020 dianjurkan untuk dilakukan secara online guna menghindari penyebaran Covid-19,” kata Irfendi Arbi kepada wartawan.

Menurut Irfendi, protokol kesehatan Covid 19 di sekolah  tetap di jalankan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak aman pakai masker, kalau guru dan tenaga pendidik kurang sehat (deman) tetap dirumah saja, termasuk ibu hamil.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Indrawati Munir, menyampaikan, ada kategori dalam penerimaan pelajar SMP tahun ini, untuk jalur zonasi (50 persen), diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Jalur afirmasi (15 persen), jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

“Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Indrawati.

Ditambahkan, jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen). Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Jalur prestasi (30 persen), ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN dan atau hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, jelas Indrawati. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update