Notification

×

Iklan

Iklan

Pengentasan Kemiskinan Versi Islam

08 September 2020 | 00.03 WIB Last Updated 2021-04-29T02:09:31Z
Oleh : Zulhendri SE ME *)























Pasbana.com -- Wajibnya perintah zakat terhadap objek harta-harta orang kaya dari sisi ekonomi, tidak saja untuk mewujudkan belas kasihan kepada umat- umat yang kurang beruntung dari sisi harta kekayaan, tetapi juga dapat untuk melindungi mereka dari bencana kelaparan dan kemiskinan. 


Menumpuk-numpuk kekayan oleh kaum mapan dengan tidak memerdulikan nasib peruntungan kaum fakir, miskin,bisa berperan dalam menumbuhkan benih-benih yang mengganggu keamanan dan gejolak sosial di tengah kehidupan umat. 


Dan zakat merupakan sebuah senjata untuk memerangi kefakiran yang menjadi sumber permasalahan sosial, baik perseorangan maupun masyarakat. Kemiskinan yang diakui oleh beberapa pakar,merupakan pokok segala bencana, pokok kebencian orang,menjadi sumber tindakan kejahatan dan buruk sangka. Yang menjadi musuh masyarakat banyak ialah kemiskinan dan kerakusan serta kebakhilan dalam mengeluarkan harta pada jalan Allah SWT. 


Bila saja kesadaran umat Islam yang mampu secara financial mengerti dan faham akan makna dari zakat  itu dan menunaikannya . Maka ibadah zakat tidak dipandang lagi sebagai suatu bentuk ibadah ritual semata, tetapi lebih dari itu, zakat juga merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya keadilan ekonomi bagi umat islam secara keseluruhan. 


Jadi disamping sebagai ibadah ritual ,zakat juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan bagi umat. Zakat juga merupakan sebuah instrumen yang bisa mengalirkan kekayaan dari golongan umat yang berada didalam istana kepada golongan umat yang berada didalam gubuk . Dari kaum kaya mengalikan kepada kaum miskin. 


Zakat sebenarnya merupakan sebuah sistem ekonomi yang dimiliki oleh agama Islam. Dengan kesadaran dari umat dan pengelolaan yang baik akan menjadikan Zakat sebagai pembangun kekuatan ekonomi umat sekaligus sebagai sarana pemerataan pendapatan. 


Nilai sosial,politik,moral dan tentu ibadahnya yang menjadikan sietem ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang menguasai ekonomi dunia. Kapitalisme yang diagungkan dunia barat mengajarkan manusia untuk menumpuk kekayaan sebanyak- banyaknya tanpa memperdulikan orang lain. 


Sedangkan zakat lebih mengutamakan maslahah bagi bersama dibanding dengan individu. Karena itulah pentingnya pemerataan kekayaan dengan metode zakat agar jurang ketimpangan bisa diminimalisir.


Pemanfaatan  dana zakat yang dijabarkan dalam ajaran fiqih memberi petunjuk perlunya suatu kebijaksanaan dan kecermatan, dimana perlu dipertimbangkan faktor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat dari yang bersangkutan yang mengarah kepada pengangkatan kesejahteraannya dan kebebasannya dari kemelaratan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat. 


Jika zakat sebagai instrumen pemerataan kekayaan berjalan maksimal maka persoalan kemiskinan ditengah umat dan kesenjangan ekonomi bisa diperkecil. Dan dalam konteks Islam bila instrumen zakat ini berjalan maka program pemberantasan kemiskinan umat bisa ditanggulangi dengan zakat.


Tentu pemikiran ini harus didukung dengan bukti- bukti empiris yang mampu menguatkan pemikiran bahwa zakat yang maksimal berdampak secara ekonomi bagi kehidupan mustahik zakat .


Studi Beik (2010) didasarkan pada survailapangan terhadap 1.195 rumah tangga responden di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan hasilpenelitian, dana zakat yang telah disalurkan ternyata mampu meningkatkan pendapatan rumah tangga mustahik rata-rata sebesar 9,82%.Sedangkan proporsi zakat sendiri terhadap total pendapatan rumah tangga mustahik adalah 8,94%.Kontribusi zakat terhadap pendapatan yang paling besar terjadi di Jakarta Barat (11%) dan Jakarta Selatan (10,16%), sedangkan yang terendah adalah di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu (5,49%). Ini menunjukkan bahwa secara umum,zakat mampu memperbaiki taraf kehidupan mustahik.


Dilanjutkan dengan penelitian  (2011), berdasarkan penelitian yang terdiri dari 821 responden  rumah tangga (RT) miskin dari total 4.646 populasi RT penerima dana zakat di Jabodetabek dari 8 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), “ditemukanbahwa dengan dana zakat yang diberikan, jumlah kemiskinan mustahik dapat dikurangi sebesar 10,79%”. Hal ini menunjukkan konsistensi dan keberhasilan dalam program distribusi zakat. Sementara dalam hal kedalaman kemiskinan, penelitian menunjukkan adanya penurunan sebesar 4,69%.


Penelitian tentang korelasi antara peran zakat yang maksimal terhadap pengentasan kemiskinan bukan hanya dilakukan di negara kita saja akan tetapi juga dilakukan dinegara muslim lainnya.


Jehle (1994) mencoba menganalisa dampak zakat terhadap kesenjangan dan ketimpangan yang terjadi diPakistan. Dengan menggunakan Indeks Kesenjangan AKS (Atkinson, Kolm dan Sen), Jehle mampu mengkonstruksi dua jenis pendapatan dengan menggunakan data tahun 1987-1988, yaitu data pendapatan tanpa mengikutsertakan zakat dan data pendapatan yang mengikutsertakan zakat. Ia menemukan bahwa “zakat mampu mengalirkan pendapatan dari kelompok menengah kepada kelompok bawah, meskipun dalam jumlah yang masih sangat sedikit.”


Selanjutnya Shirazi (1996) mencoba untuk menganalisa dampak zakat dan ‘ushr terhadap upaya pengentasan kemiskinan di Pakistan. Dengan menggunakan FGT (Foster, Greer dan Thorbecke) Index, ia menemukan bahwa pada tahun 1990-1991, 38 persen rumah tangga diPakistan hidup di bawah garis kemiskinan. Namun angka tersebut akan menjadi 38,7 persen jika mekanisme transfer zakat tidak terjadi. “Ia pun menyimpulkan bahwa kesenjangan kemiskinan menurun dari 11,2 persen menjadi 8 persen dengan kehadiran mekanisme transfer zakat secara sukarela.”


Dari hasil penelitian empiris menunjukkan bahwa zakat memberi dampak positif bagi pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Ini membuktikan bahwa zakat yang dikelola dengan baik oleh institusi amil yang amanah dan professional, maka implikasi terhadap pengurangan jumlah rumah tangga miskin dan mengecilnya kesenjangan pendapatan penerima zakat dapat direalisasikan.


Kajian ini menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa instrumen zakat dalam Islam memiliki potensi yang sanagt luar biasa terutama dalam pengentasan kemiskinan umat. 


Oleh sebab itu, diperlukan adanya komitmen dan kerjasama yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan zakat, baik pemerintah, badan dan lembaga amil zakat, maupun umat secara keseluruhan dalam mewujudkan pembangunan zakat yang berkelanjutan serta agar zakat mampu berdsampak luar biasa di tengah kehidupan umat terutama kehidupan ekonomi mereka. (*) 


Rujukan :

  • Irfan Syauqi beikh,2010” Analisis Peran Zakat dalamMengurangi Kemiskinan : Studi Kasus Dompet Dhuafa Republika, Jakarta. 
  • Irfan Syauqi beikh,2011,”Indonesia Zakat and Development Report 210.1” Ciputat: IMZ.
  • Jehle, G.A. 1994. “Zakat and Inequality: Some Evidence from Pakistan.” Review of Income and Wealth, Series 40:2, June. 
  • Shirazi, N. S. 1994. “An Analysis of Pakistan’s Poverty Problem and Its Alleviation through Infaq.” PhD Dissertation. International Islamic University, Islamabad.1996. System of Zakat in Pakistan: An Appraisal. International Institute of Islamic Economics, Islamabad.

*) Penulis adalah Pengasuh Laman Syari'ah Corner dan Pelaku Ekonomi Syari'ah


                                                     

×
Kaba Nan Baru Update