Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge Yang Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi

31 Oktober 2020 | 17.46 WIB Last Updated 2020-10-31T16:04:34Z

 


Bukittinggi --Akhirnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap dua orang anggota Intel Kodim 0304 Agam sebagai tersangka.


Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara mengatakan, kedua tersangka masing masing berinisial MS yang berperan membanting korban, dan tersangka berinisial B berperan sebagai penendang korban.


"Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Bukittinggi. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Dody kepada sejumlah wartawan di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (31/10) dini hari.


Terkait Moge yang dikendarai pelaku. Pihak Kepolisian tidak menahan Moge, karena kendaraan mempunyai surat surat kendaraan.


"Setelah kami cek, ternyata surat surat kelengkapan Moge itu lengkap. Oleh sebab itu, Moge tidak kami tahan," jelasnya.


Sebelumnya, dua orang anggota TNI dari Kodim 0304 Agam, dikeroyok rombongan Motor Gede (Moge) Harley Davidson di Simpang Tarok Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi (30/10) sekitar pukul 17,00 WIB.


Akibatnya, Sersan Dua (Serda) Yusuf dan Sersan Mistari mengalami luka lebam di kepala dan di perut akibat dipukul dan ditendang oleh puluhan orang anggota Moge Harley Owner Club (HOC) asal Kota Bandung. (Rilis) 

×
Kaba Nan Baru Update