Notification

×

Iklan

Iklan

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Optimalkan Peran PPID

22 November 2020 | 22.15 WIB Last Updated 2020-11-22T15:15:10Z


Padang -- Demi transparansi pelaksanaan Pilkada 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat suguhkan dokumentasi kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.


"Arsip dokumentasi sangat diperlukan sebagai bukti atau bahan pendukung jika dalam Pilkada serentak nanti terjadi sengketa," ujar Komisioner Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti, Minggu (22/11/2020).


Ditambahkannya, keterbukaan informasi tersebut bisa melalui ruang PPID yang didirikan di Kantor Bawaslu Sumatera Barat dan melalui daring di laman sumbar.bawaslu.go.id.


"Kemudian Informasi yang disediakan tersebut bersifat serta merta maupun berkala, namun tidak termasuk informasi yang masih bersifat rahasia. Artinya, bagi ingin mendapatkan data dan informasi terkait kinerja Bawaslu selama tahapan Pilkada berlangsung, bisa meminta salinan secara langsung ataupun daring," sebutnya.


Sementara sebelumnya, pernyataan komitmen keterbukaan informasi kepada publik juga disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin dalam kegiatan "Sosialisasi Pelayanan data dan Informasi Publik Bawaslu Sumbar".


"Komitmen itu dibuktikan dan telah disampaikan ke semua Bawaslu Kabupaten dan Kota melalui PPID sejak awal dibentuk," Karnalis, saat memberi kata sambutan.


Melalui PPID, kata dia, semua masyarakat, mahasiswa dan media massa bisa mendapatkan informasi baik secara copy maupun soft copy. Sehingga pelaksanaan terkait penyelenggaraan Pilkada bisa tersampaikan ke publik secara transparan.


"Penyediaan ruang PPID yang refresentatif adalah bentuk dukungan kita terhadap keterbukaan publik dengan harapan masyarakat yang membutuhkan informasi dapat terlayani dengan baik," tutupnya. (*)






×
Kaba Nan Baru Update