Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk 7 Pelaku Pengebom Ikan di Perairan Sipora

06 Februari 2021 | 21.50 WIB Last Updated 2021-02-06T14:50:19Z


Mentawai -  Polres Kepulauan Mentawai tangkap pelaku pengebom ikan di Pulau Rua Mata, Perairan Pulau Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Kamis, (4/2/2021).


Polisi menangkap 7 orang pelaku tindak pidana pengeboman ikan yakni satu orang nahkoda dan 6 ABK yakni, EP (37), AG (29), FL (19), RHLT (34), S (29), TS (29), RDA (39), dengan kapal KM. Kasih Sayang. Ketujuh pelaku berasal dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


Kronolologis penangkapan kapal pengebom ikan tersebut bermula anggota Satuan Polisi Air, Polres Kepulauan Mentawai melaksanakan patroli rutin di Perairan Sipora pada Kamis, (4/2/2021).


Pada saat patroli polisi kemudian menemukan satu unit kapal KM. Kasih Sayang dengan satu nahkoda serta 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) sedang melakukan penangkapan menggunakan bahan kimia atau bahan peledak  berupa potasium dan mesiu yang dimasukkan ke dalam botol kemudian dibakar dan dilemparkan ke laut.


Selanjutnya oleh Unit Satuan Reskrim Polres Kepulauan Mentawai melakukan penyelidikan perkara, pemeriksaan saksi serta alat bukti. Barang bukti yang diamankan polisi 1 unit kapal, mesiu satu botol M150,  39 botol kosong, 68 buah Hio untuk alat pembakar, 2 buah drum,  2 unit mesij konpresor, 3 dakor selam, 1 buah fiber ikan, kemudian jaring penangkap ikan. Polres Kepulauan Mentawa juga mengamankan ikan seberat 1,5 ton yang sudah dilelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tuapeijat.


Para pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Kepulauan Mentawai untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,2 miliar. 


Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Mu'at mengatakan akan melakukan pengembangan terhadap kepemilikan bahan peledak karena itu sangat dilarang, dan tindakan ini merusak biota laut, merusak karang untuk tempat bertelur ikan hancur.


"Saya sangat apresiasi Kasat Pol Air, kemudian Kasat Reserse ini tolong dikembangkan bila perlu sampai ke pemilik kapal (corporate) atau pengusahanya, Mentawai mengandalkan pariwisata kita, jangan sampai karang kita habis, pariwisata kita terganggu," kata Kapolres.


Kapolres Kepulauan Mentawai juga berharap ada kerja sama dengan semua pihak, pemerintah, jika menemukan praktek penangkapan ikan segera lapor ke pihak kepolisian.


"Jadi tidak saja polisi yang bekerja tapi semua pihak, kemudian nelayan kita yang pasti tahu, kita akan memaksimalkan peran Pol Air kita, memang armada kita belum memadai apalagi kondisi pantai barat dalam waktu tertentu cuaca ekstrim meski demikian kita akan memaksimalkan pengawasan," kata Kapolres. (Mentawai Kita) 

×
Kaba Nan Baru Update