Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Pasaman Bekuk Dua Tersangka Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja

09 Februari 2021 | 21.11 WIB Last Updated 2021-02-09T14:11:53Z



Pasaman -- Unit Operasional (opsnal) Sat Res Narkoba Polisi Resor Pasaman sukses lakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki dengan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.


Kapolres Pasaman, AKBP. Dedi Nur Andriansyah, SIK M. Si melalui Kasat (Sat) Narkoba, Iptu Syafri Munir, SH mengatakan, bahwa kedua tersangka diringkus di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Pasar Inpres Tapus Jorong Sentosa Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (09/02/2021).


"Kedua tersangka, masing-masing berinisial FR (20) warga Dusun Lubuk Bernai Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil dan RS (27) warga Desa Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai,"terang Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, SIK M. Si melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Syafri Munir.


Ia mengatakan dari kedua tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 13 paket besar yang diduga Narkotika jenis daun Ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat.


"Kemudian satu paket sedang, juga diduga narkotika jenis yang sama yang dibalut dengan kertas warna coklat, selanjutnya satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam dengan Nomor Polisi BA 3126 CY,"katanya.


Saat ini kedua tersangka bersama Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Dim)

×
Kaba Nan Baru Update