Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Hari Berturut-turut Sat Narkoba Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Gol. I

16 Maret 2021 | 19.23 WIB Last Updated 2021-03-16T12:24:08Z



Padang Panjang -- Dua hari berturut-turut jajaran Sat Narkoba Polres Padang Panjang berhasil ringkus penyalah guna Narkotika Gol. I jenis Shabu, di dua lokasi berbeda pada Senin 15 Maret dan Selasa 16 Maret 2021.


Penangkapan dilakukan di samping rumah makan Gumarang Pasar Padang Panjang Jln. M. Syafei Pasar Baru Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang dan di tepi jalan daerah Kasiak Jorong Kayu Tanduak Nagari Aie Angek Kec. X Koto Kab. Tanah Datar.


Berdasarkan keterangan di Kapolres Padang Panjang AKBP. Apri Wibowo, melalu Kasat Narkoba AKP. Witrizarwati mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwasannya kedua tersangka berinisial MI (24) dan MA (22) memiliki dan menyimpan barang haram tersebut.


"Kejadian bermula pada hari Senin 15 Maret 2021 sekira pukul 19.30 Wib sewaktu Personil Sat Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya MI, ada memiliki, menyimpan, menguasai dan memakai Narkotika Gol. I Jenis Shabu, kemudian selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap dirinya dengan disaksikan oleh warga dan selanjutnya Personel Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap MI. Kemudian MI menunjukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi kue, yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus paket kecil shabu yang diselipkan dirongga meja yang terletak disamping rumah makan tersebut. Selanjutnya MI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kePolres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai denga Laporan Polisi Nomor LP : 56/III/SPKT Unit III-2021/Res Pdg Pjg," jelas Kasat Narkoba.


Senada dengan penangkapan MA, kasat Narkoba juga menjelaskan kronologis penangkapannya, kejadian bermula pada hari Selasa 16 Maret 2021 sekira pukul 00.15 Wib sewaktu Personil Sat Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya MA ada memiliki, menyimpan, menguasai, memakai Narkotika Gol. I Jenis Shabu, kemudian dilakukan pemancingan. 


"Saat dilakukan penangkapan yang juga di saksikan oleh warga, personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap MA dan ditemukan berupa 1 (satu) buah narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo tipe A37 warna gold. Kemudian MA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP : 57/III/SPKT Unit III-2021/Res Pdg Pjg," Jelas Kasat Narkoba, Selasa 16 Maret 2021, melalui pesan Group Whattsap. (Put)

×
Kaba Nan Baru Update