Solok Pasbana - Peserta aksi tergabung dari Tenaga Kesehatan RSUD Arosuka dan Puskesmas se Kabupaten Solok serta Organisasi Profesi Kesehatan, ratusan tenaga kesehatan mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Solok lakukan aksi unjuk rasa guna menyampaikan aspirasi mereka, Kamis (25/03).
Aspirasi yang mereka sampaikan adalah terkait peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disahkan beberapa waktu lalu, yang dinilai, belum berpihak terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan itu berlangsung damai dan teratur. Semua peserta aksi menggunakan protokol kesehatan seperti masker. Rombongan aksi diterima oleh ketua DPRD Kabupaten Solok , Dodi Hendra dan anggota DPRD lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan hearing di dalam ruang rapat dewan.
Jasfian, salah seorang Juru Bicara Nakes mengatakan, dalam Perbup nomor 4 tahun 2021 pasal X ayat 2, berbunyi tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bekerja di BLUD ditulis rata-rata hanya 500 ribu rupiah. Dimana TPP tersebut dimasukkan dalam kelompok objektif lainnya tanpa memperhitungkan kriteria yang ada.
“Melalui DPRD, kami para tenaga kesehatan di Kabupaten Solok mendesak untuk dilakukan revisi kembali terhadap Perbup tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, dari hasil diskusi dengan Sekda dan pihak terkait tentang TPP, dikatakan pemberian TPP senilai 500 ribu rupiah, karena Nakes sudah mendapatkan jasa pelayanan. Sedangkan keterangan dari berbagai media yang bersumber dari Permendagri, jasa pelayanan tidak ada sangkut pautnya dengan TPP.
Selain itu, ada juga yang menyebut, ulasnya, tenaga kesehatan juga menerima insentif Covid-19, kenyataannya, tidak semua nakes menerima insentif tersebut.
“Hanya nakes yang menangani pasien Covid-19 yang menerima, seperti petugas IGD, isolasi. Banyak tenaga medis yang terkena Covid-19 dan juga tidak menerima insentif,” paparnya.
Para pengunjuk rasa meminta agar TPP disesuaikan dengan kelas jabatan dan disamakan porsinya dengan pegawai atau ASN lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, mengatakan bahwa seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok setuju untuk dilakukan revisi dengan Perbup nomor 4 tahun 2021.
“Kita minta TAPD Kabupaten Solok untuk segera rapat dengan Banggar DPRD Kabupaten Solok mengenai pembahasan besaran anggaran TPP sesuai dengan aturan yang berlaku, ”tutupnya ".(Nal)