Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

05 Maret 2021 | 18.12 WIB Last Updated 2021-03-05T11:12:04Z



Padang Panjang -- Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang, amankan seorang pria inisial RKL (43) atas dugaan penganiayaan pada IK (16) di sebuah warnet yang berada di Pasar Padang Panjang, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 23.30 wib lalu.


Kapolres Padang Panjang AKBP. Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim IPTU. Ferlyanto P. Marasin, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima atas dugaan penganiayaan terhadap IK (16) jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.


Tambah IPTU. Ferlyanto menjelasakan, Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib ketika korban memarkirkan kendaraannya di depan warnet yang mana ketika itu sepeda motornya rebah dan mengenai sepeda motor AD (16) sehingga spakbor sepeda motornya retak lalu AD meminta ganti namun korban berjanji akan mengganti apabila ada uang.


Selanjutnya, hingga hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 korban belum juga mengganti kerusakan sepeda motor tersebut. Dan sekira pukul 23.30 wib, AD  membawa orang tuanya RKL ke warnet untuk menemui korban dan meminta pertanggungjawaban kerusakan sepeda motor tersebut. Sehingga pada saat itu membuat RKL dan AD emosi dan melakukan penganiayaan secara bersama- sama terhadap korban.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian belakang kepala kiri dan kanan, luka pada bibir atas bagian dalam, memar pada bagian pipi sebelah kiri. Terhadap korban sudah di visum dan dilakukan pemeriksaan psikolog.


Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekira pukul 10.00 wib tersangka RKL telah dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan di Unit PPA dan untuk anak pelaku AD yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan dikarenakan ada jaminan dari orang tua. Dari kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-1e KUH-Pidana Jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, jelas Kasat Reskrim IPTU. Ferlyanto P. Marasin, pada Jum'at (05/03/21) kepada media ini. (Put)

×
Kaba Nan Baru Update