Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan MK Final, Tolak Gugatan Pemohon, Asda - Pandu Segera Jadi Bupati Solok

22 Maret 2021 | 21.51 WIB Last Updated 2022-03-26T17:06:17Z

Putusan MK Final, Tolak Gugatan Pemohon, Asda - Pandu Segera Jadi Bupati Solok


Solok, Pasbana.com – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Nofi Candra,SE dan Yulfadri,SH  Pukul 16.05 WIB,Senin ( 22/03/2021).

MK menolak semua gugatan dari pemohon. Artinya pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu menang sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU adalah sah.

Sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman itu dimulai pukul15.00 WIB dan ditayangkan secara langsung di chanel youtube Mahkamah Konstitusi. 

Dalam sidang putusan tersebut hakim menyatakan dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam konklusi Anwar membacakan, bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan, pertama, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewanangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, mahkamah berkewenangan mengadili permohonan a quo. Ketiga, permohonan pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.Kelima, eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materil eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur tidak beralasan menurut hukum. 

Ke-enam, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya “Amar putusan mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”ucap Anwar sambil mengetok palu.

KPU Kabupaten Solok selaku Termohon hadir dalam sidang Daring yang difasilitasi oleh KPU RI yakni : Ketua KPU Kabupaten Solok Ir.Gadis M.,M.Si, Divisi Hukum dan Pengawasan Dr. Yusrial,SHI.,MA dan didampingi oleh Kuasa Hukum Termohon Dr. Aermadepa,SH.,MH.

Dr. Yusrial, SHI.,MA  Kepada pasbana.com melalui pesan WhatsApp nya Dalam Amar Putusan MK  berbunyi : Dalam Pokok Perkara "Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya"

Dr.Yusrial,SHI.,MA selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Solok menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Solok akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan menetapkan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Yusrial juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta menghadapi Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok, terkhusus kepada semua Tim KPU Kabupaten Solok, PPK,PPS, KPPS serta semua unsur yang sudah bekerjasama dalam menghadapi sengketa Hasil di MK. Terima kasih kepada semua yang sudah bekerjasama dalam menghadapi sengketa hasil ini.

Nofi Candra Fans Clubub melalui akun Facebook  atas nama pribadi, pasangan NC-Yulfadri serta mewakili Relawan Nofi-Yulfadri menyampaikan "Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Solok Periode 2021-2024 Bapak H. Epyardi Asda Dan Bapak Jon Pandu  Melalui Pembacaan PHPU  no 77 Mahkamah Konstitusi 22 Maret 2021 .Melalui proses panjang mulai tahap sosialisasi, kampanye, pemungutan suara sampai  proses Di MK serta ucapan terima kasih yang mendalam untuk kawan-kawan tim, relawan, simpatisan. Parpol pengusung dan pendukung atas partisipasi dan kerja keras selam proses berlangsung Sungguh takkan pernah terbalas apa-apa yang telah diusahakan."

M Gazali Ketua Tim Pemenangan ( ASDA - PANDU ) juga sudah mendengar langsung putusan MK terhadap perkara nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Nofi Candra,SE dan Yulfadri,SH  yang ditolak MK tersebut.

“Ya, saya sudah dengar langsung hasil putusan MK. Terimakasih atas semua dukungan dan doa semua pihak atas putusan MK tersebut,”kata M Gazali Kepada media ini   “Ayo kita bersama-sama membangun Kabupaten Solok  Biduak lalu kiambang batawik,” kita berharap dengan kepemimpinan Epyardi Asda - Jon Firman Pandu kabupaten Solok terdepan dari kabupaten dan kota lain di provinsi Sumbar," katanya . 


“In sha Alloh kami (ASda - Pandu) sama-sama berniat dan bertekad untuk Mengabdikan Ilmu, pengalaman dan segala kemampuan untuk memajukan kab.Solok ,”ucapnya . 

“Dengan Kerendahan Hati kami Bermohon Doa Restu dan Dukungan kita  Semua. Karena tidak ada Daya Upaya Kita Kecuali Dengan Izin Allah. In sha Alloh kami siap memajukan kabupaten Solok kedepan ,”tutup  M. Gazali  ( Nal)
×
Kaba Nan Baru Update