Notification

×

Iklan

Iklan

Pengunjung Membludak, Pantai Tiku Agam Ditutup

16 Mei 2021 | 11.08 WIB Last Updated 2021-05-16T04:08:53Z
Pengunjung Membludak, Pantai Tiku Agam Ditutup
Pantai Tiku Agam ( Foto: Dok. 2019) 



Agam -- Pemerintah Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat akhirnya menutup Objek Wisata Pantai Tiku setelah jumlah pengunjung membludak ke objek wisata itu, Sabtu (15/5).

"Kami menutup objek wisata setelah beberapa hari dibuka untuk masyarakat sekitar namun pada Sabtu (15/5), jumlah kunjungan membludak, sehingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Agam meminta objek wisata ditutup pada Minggu (16/5)," kata Pejabat Wali Nagari Tiku Selatan, Weri Ikhwan di Lubukbasung, Minggu.

Ia mengatakan, penutupan itu berdasarkan hasil evaluasi dari Polres Agam, setelah warga cukup ramai mengunjungi Pantai Tiku.

Sedangkan pihaknya telah membatasi warga yang datang ke objek wisata hanya 50 persen. Namun dengan pintu masuk cukup banyak, petugas gabungan tidak bisa membatasi warga yang masuk.

"Pos jaga hanya ada di pintu masuk utama, sedangkan pintu masuk ke objek wisata cukup banyak, sehingga petugas tidak bisa membatasi," katanya.

Dengan pengunjung cukup ramai tambahnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Agam menghubungi agar objek wisata itu ditutup.

Setelah itu, pihaknya beserta wali jorong dan staf nagari mendatangi seluruh pedagang agar tidak memasak hidangan yang akan dijual, karena objek wisata ditutup.

"Ini dilakukan agar pedagang tidak terlanjur untuk memasang hidangan yang akan dijualnya," katanya.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Agam, Muhammad Lutfi AR menambahkan seluruh pintu masuk dijaga oleh tim gabungan dari Polres Agam, Satpol PP Damkar Agam, Dinas Perhubungan dan lainnya.

"Petugas yang terlibat sekitar puluhan orang dan seluruh pintu masuk dijaga tim gabungan," katanya.

Ia mengakui seluruh objek wisata di Agam ditutup dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Agam Nomor: 400/222/Kesra/V/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pegerakan Masyarakat Lintas Kecamatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Agam 2021.

Dalam Surat Edaran itu menyatakan objek wisata hanya dapat dibuka pada daerah zona kuning dan hijau. Pada daerah berzona merah dan orange wajib ditutup.

Sampai minggu ini daerah Agam ditetapkan sebagai zona orange. (Rilis) 
×
Kaba Nan Baru Update