Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi sita 1,129 ton sabu dari jaringan narkoba Timur Tengah

14 Juni 2021 | 22.19 WIB Last Updated 2021-06-15T03:56:23Z


Jakarta (Pasbana.com ) - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia dan menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,129 ton.


"Jajaran Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, Dir Narkoba dan jajarannya serta Polres Jakarta Pusat kali ini telah mampu mengungkap transaksi narkoba jaringan Timur Tengah," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin. 14 /06/2021


Listyo menjelaskan barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di empat lokasi berbeda, yakni di Gunung Sindur, Bogor dengan barang bukti 393 kilogram sabu dan tersangka NR dan HA.


Lokasi penggerebekan kedua, yakni di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, dengan barang bukti sabu. Tersangka yang ditangkap di lokasi ini adalah NW alias DD, CSN alias ES (WN Nigeria) dan UCN alias EM (WN Nigeria).




Lokasi ketiga, yakni Apartemen Basura di Jakarta Timur dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 kilogram dengan tersangka AK.


Pengungkapan terakhir dilakukan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu.


IPTU  Rifaizal Samual, S.I.K., M.A  yang merupakan mantan Kasat Lantas Polres Solok Kota yang sekarang berdinas di Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya terjun langsung bersama dalam Tim Pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu sabu jaringan Timur Tengah ini. 


"Berkat dukungan pimpinan, kerjasama tim dan kerja maksimal Alhamdulillah berhasil mengungkap dan membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia dan menyita narkotika jenis sabu sabu seberat 1,129 ton," ungkapnya. 


“Kami hanya bagian kecil dari tim, Alhamdulillah kita menyelamatkan sekitar 60 juta generasi muda Indonesia dari bahaya Narkoba," imbuhnya kepada pasbana.com.


Kapolri juga mengatakan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini memakan waktu 22 hari dengan total barang bukti sabu-sabu yang disita berjumlah 1,129 ton.


Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 123 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," katanya.(Ril)

×
Kaba Nan Baru Update