Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai 12 Juli 2021, Kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang Diterapkan PPKM Darurat

09 Juli 2021 | 23:09 WIB Last Updated 2021-07-09T16:09:37Z


Pasbana.com  Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Kota Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang. Tiga daerah itu masuk dalam 15 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali.

Pengumuman itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/8/2021).

“Untuk PPKM darurat di mana level 4, BOR di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen, maka pemerintah mendorong penerapan PPKM darurat,” kata Airlangga.

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga menyatakan PPKM darurat di di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang itu akan berlaku mulai 12 Juli 2021. PPKM Darurat itu diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 di luar Jawa dan Bali.

“Ini dimaksudkan karena adanya indikator kenaikan yang siknifikan di daerah tersebut sehingga memerlukan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dan penggunaan masker sehingga diperlulan PPK darurat,” ujar Tito.

“Dimulai nanti senin sampai tanggal 20 Juli,” imbuhnya.

Berikut 15 daerah yang akan menerapkan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali:
1. Tanjungpinang, Kepri
2. Singkawang, Kalbar
3. Padang Panjang, Sumbar
4. Balikpapan, Kaltim
5. Bandar Lampung, Lampung
6. Pontianak, Kalbar
7. Manokwari, Papua Barat
8. Sorong, Papua Barat
9. Batam, Kepri
10. Bontang, Kaltim
11. Bukittinggi, Sumbar
12. Berau, Kaltim
13. Padang, Sumbar
14. Mataram, NTB
15. Medan, Sumut.
(Rilis) 
×
Kaba Nan Baru Update