Notification

×

Iklan

Iklan

Deklarasi Djuanda: Perjuangan Panjang Kedaulatan Bangsa

13 Desember 2021 | 08.10 WIB Last Updated 2021-12-13T01:17:40Z

Oleh: Indra Gusnady


Pasbana | Untuk Kabar Sumbar -- Dihari ini 64 tahun yang lalu, Perdana Menteri Ir. Djuanda mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan sebuah deklarasi yang bersejarah bagi kedaulatan Bangsa Indonesia.

Ir. H. Djuanda menyatakan bahwa laut yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut adalah isi Deklarasi Juanda selengkapnya: 

"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRi)."

Peristiwa tersebut merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan dalam bidang hukum laut dan keutuhan NKRI.

Pasca kemerdekaan, batas laut wilayah Indonesia kala itu mengacu pada peraturan warisan kolonial yang disebut 'Ordonantie' 1939. Dalam aturan tersebut ditentukan bahwa jarak teritorial tiap pulau adalah tiga mil dari garis pantai. 

Artinya, terdapat area lautan di antara pulau-pulau di Indonesia yang menjadi kawasan bebas untuk dilewati kapak-kapal pihak asing dan mengeksploitisir kekayaan sumber daya biota laut di area tersebut.

Sehingga, menjadikan pulau-pulau Indonesia menjadi daerah yang terpisah-pisah tidak merupakan satu kesatuan. Tentu saja ini berpotensi mengganggu keutuhan dan kedaulatan bangsa Indonesia sebagai sebuah Negara Kesatuan.

Deklarasi Djuanda menyatakan kepada dunia bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (archipelagic state) sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. selanjutnya, diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. 

Berkat pandangan visioner dalam deklarasi djuanda, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Langkah panjang yang diharus dilalui Indonesia untuk mendapat pengakuan Dunia dan mendapat tantangan keras dari hampir seluruh dunia karena dianggap bertentangan dengan Hukum Internasional.

Langkah pertama memperjuangkan cita-cita kesatuan wilayah adalah dengan membawanya ke Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958. Dan seperti sudah diduga sebelumnya, karena oposisi yang terlalu keras, akhirnya Indonesia menarik kembali usulnya sebelum ditolak secara resmi oleh dunia internasional.

Perjuangan selanjutnya dilakukan Pada Konvensi PBB ke-2 tentang Hukum Laut di Jenewa pada April 1960,. Kenyataannya, konferensi tersebut tidak lagi membicarakan masalah negara kepulauan, namun memusatkan perhatian kepada batas terluar dari laut wilayah (3 mil, 12 mil, atau 6 mil laut wilayah ditambah 6 mil zona perikanan), yang ternyata kemudian juga gagal mencapai kesepakatan.

Sementara itu di dalam negeri, pemerintah Indonesia tetap bersikukuh menjalankan Undang-Undang/Prp No. 4/1960, meski mendapat banyak protes dan kecaman dari dunia maritim internasional.

Sepuluh tahun setelah deklarasi Djuanda diumumkan, timbul berbagai pemikiran di dunia internasional untuk membahas kembali masalah kelautan.

Isu-isu yang berkembang tentang persoalan kelautan ini di berbagai negara dan berbagai konflik yang terjadi mendorong dunia internasional untuk mengadakan Konvensi Hukum Laut Internasional PBB ke-3 yang berlangsung dari 1973 sampai 1982. 

Hal ini tentu saja menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk kembali memperjuangkan isi Deklarasi Djuanda agar diakui dunia. Kali ini langkah Indonesia semakin kuat dengan didahului serangkaian upaya penggalangan dukungan. 

Forum-forum resmi yang bersifat akademis digelar di tingkat internasional, terutama dukungan dari sesama negara kepulauan seperti Filipina, Fiji, dan Mauritius, negara-negara Asia-Afrika (khususnya yang tergabung dalam Asian African Legal Consultative Committee)

Perjuangan yang panjang dan tidak kenal lelah ini, pada akhirnya sampai pada titik puncaknya. Pada 1982, Deklarasi Djuanda pada akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).

Deklarasi ini kemudian dipertegas dengan lahirnya UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. 

Berkaca dari perjalanan sejarah ini, menunjukan kepada kita bahwa perjuangan kedaulatan keutuhan NKRI, membutuhkan pengorbanan waktu dan pikiran yang tidak mengenal lelah.

Perjuangan konseptual dan diplomasi materi Deklarasi Djuanda ini di forum-firum dunia internasional, membutuhkan waktu lebih kurang 22 tahun. Menyadarkan kita semua bahwa menegakkan kedaulatan NKRI tidak cukup dengan pernyataan-pernyataan Retorika dan narasi-narasi belaka.

Dalam konteks kekinian, jika kita menginginkan 'Indonesia sebagai poros maritim dunia', seperti yang disampaikan Presiden Jokowi pada puncak peringatan hari maritim Kamis (23/9/2021), tentu dibutuhkan 'Roadmap' yang jelas dan terukur. 

Mempersiapkan seluruh Sumber Daya dan potensi yang ada. Kebijakan yang didasarkan kepada keinginan untuk memajukan bangsa ini sebagai sebuah negara  maritim yang berpengaruh di kawasan Asia-Pasifik kedepannya, bukan hanya sekedar 'gagah-gagahan'.

Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Lalu, dipertegas lagi oleh Presiden Megawati dengan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara. Maka, 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional. Namun hari itu bukan libur nasional.

Selamat Hari Nusantara, NKRI harga mati yang senantiasa harus diperjuangkan oleh anak-anak bangsa, hari ini dan seterusnya. (*).

#deklarasi_djoeanda
×
Kaba Nan Baru Update