Notification

×

Iklan

Iklan

Kuota Solar Sumbar Berkurang, SPBU dan Masyarakat Diminta Patuhi Regulasi

26 Maret 2022 | 23.29 WIB Last Updated 2022-03-26T18:31:51Z


Padang, pasbana.com
- Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus meminta agar pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan masyarakat mematuhi regulasi yang ada.

Hal ini terkait kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi untuk Sumatra Barat (Sumbar) dan daerah lainnya di Indonesia dikurangi, pemerintah meminta agar pengendara atau pengguna Solar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.


Gubernur Sumatera Barat  telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar tertentu (JBT) solar bersubsidi di Sumbar.


"Supaya situasi di lapangan dapat berjalan sesuai regulasi, " sebut Herry. 


Sulitnya mendapatkan solar di Sumbar, lanjut Herry, masih bisa diantisipasi. Sebab, dengan kuota yang ada, Herry menilai kebutuhan solar untuk dalam daerah masih tercukupi.

Tahun 2022 terjadi penurunan kuota Solar bersubsidi untuk Sumbar dari tahun sebelumnya. Tahun 2021, BPH Migas menjatah Sumbar 500 ribu kiloliter lebih, dan tahun ini dikurangi, sehingga menjadi 411.241 kiloliter.


Dengan kuota 411.241 kiloliter untuk tahun 2022 itu, Herry menyebut, per hari ada 1.100 kiloliter yang disebar ke seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.


" Jika penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran, kuota ini mencukupi, " jelasnya. (Rilis) 

×
Kaba Nan Baru Update