Notification

×

Iklan

Iklan

Keluarga Korban Truk Sampah yang Terguling Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

08 April 2022 | 20.02 WIB Last Updated 2022-04-08T20:03:51Z


Tanah Datar, pasbana.com-- Keluarga almarhum Syafril (55) yang merupakan korban meninggal dari kejadian truk sampah yang terguling di Sungai Andok menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dengan nilai uang sebesar Rp 137.801.872.

Santunan ini merupakan kepedulian terhadap kecelakaan kerja yang dialami almarhum yang bertugas sebagai petugas kebersihan di Dinas Perkim LH Kota Padang Panjang. 

Santunan tersebut diserahkan oleh Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sunjana Achmad kepada istri almarhum, Nelly, Jumat (8/4) seusai pemakamannya di Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.

Sekdako Sonny berharap bantuan tersebut setidaknya bisa menjadi pelipur lara. Meskipun kepergian Syafril yang kerap dipanggil Pinin itu menyisakan duka yang mendalam baik bagi keluarga maupun Pemko. Pinin merupakan salah seorang pekerja terbaik.

"Semoga bantuan ini bisa menjadi sitawa sidingin bagi pihak keluarga," ujar Sonny.

Sementara itu, Sunjana Achmad mengucapkan terima kasih kepada Pemko yang memberikan perlindungan kepada seluruh non ASN di lingkungan Pemko.

"Saat terjadi risiko kerja, mereka memiliki perlindungan dan juga ada yang diberikan kepada ahli warisnya. Ketika tulang punnggungnya meninggal dunia, ahli waris tetap bisa melanjutkan kehidupannya dengan santunan yang ada melalui BPJS Ketenagakerjaan dari Pemko," katanya.

Dikatakannya lagi, jaminan dengan total uang itu Rp 137.801.872 belum termasuk beasiswa bila ada anaknya yang kuliah.

"Bila beliau mempunyai anak yang masih kuliah,  akan menerima beasiswa setiap tahun sebesar Rp 12 juta maksimal 5 tahun," sebutnya.

Tampak hadir, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako, Iriansyah Tanjung, S.E, M.Si, Kadis Perkim LH, Alvi Sena, M.T, Sekretaris DPRD, Wita Desi Susanti, S.T, Kepala DPMPTSP, Ewasoska, S.H dan pejabat lainnya.(rel/hrs) 
×
Kaba Nan Baru Update