Notification

×

Iklan

Iklan

Makna dan Implementasi "Anak Dipangku, Kamanakan Dibimbiang" dalam Sistem Pengasuhan Generasi Penerus di Minangkabau

28 Januari 2024 | 09.54 WIB Last Updated 2024-02-05T03:14:26Z
 

Pasbana - Minangkabau merupakan salah satu suku bangsa di Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan matrilineal. Dalam sistem kekerabatan ini, garis keturunan ditarik dari pihak ibu. 

Hal ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Minangkabau, termasuk dalam sistem pengasuhan anak.
Salah satu prinsip pengasuhan anak dalam masyarakat Minangkabau adalah "anak dipangku, kamanakan dibimbing". 

Prinsip ini berarti bahwa anak kandung diasuh oleh orang tua, sedangkan kemenakan dibimbing oleh mamak (saudara laki-laki dari ibu).

Makna "anak dipangku" adalah bahwa orang tua memiliki tanggung jawab penuh untuk mengasuh dan membesarkan anak kandungnya. Orang tua berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikis anak, serta mendidik anak agar menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur.

Makna "kamanakan dibimbing" adalah bahwa mamak berkewajiban untuk membimbing kemenakannya. Pembimbingan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendidikan agama, pendidikan adat, hingga pendidikan keterampilan.

Implementasi prinsip "anak dipangku, kamanakan dibimbing" dalam sistem pengasuhan generasi penerus di Minangkabau dapat dilihat dalam berbagai hal, antara lain:

Dalam hal pendidikan, orang tua bertanggung jawab untuk menyekolahkan anak kandungnya hingga jenjang pendidikan yang tinggi. 

Sedangkan mamak bertanggung jawab untuk mengajarkan kemenakannya tentang adat istiadat Minangkabau, agama Islam, dan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam hal kehidupan sehari-hari, orang tua bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikis anak kandungnya, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan kasih sayang. 

Sedangkan mamak bertanggung jawab untuk melindungi kemenakannya dari segala bentuk bahaya, baik fisik maupun psikis.

Dalam hal hubungan sosial, orang tua mengajarkan anak kandungnya untuk menghormati dan menyayangi mamak, serta kerabat-kerabat lainnya. 

Sedangkan mamak mengajarkan kemenakannya untuk menghormati dan menyayangi orang tua, serta kerabat-kerabat lainnya.

Prinsip "anak dipangku, kamanakan dibimbing" merupakan salah satu nilai luhur yang diwariskan oleh masyarakat Minangkabau. 

Prinsip ini memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan hidup generasi penerus Minangkabau.

Pada masa lalu, penerapan prinsip ini sangatlah kuat. Anak kandung diasuh oleh orang tua secara penuh, sedangkan kemenakan dibimbing oleh mamak secara intensif. 




Namun, seiring dengan perkembangan zaman, penerapan prinsip ini mulai mengalami perubahan.

Salah satu perubahan yang terjadi adalah semakin berkurangnya peran mamak dalam pengasuhan kemenakan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

Modernisasi
Modernisasi telah membawa perubahan dalam pola hidup masyarakat Minangkabau, termasuk dalam pola pengasuhan anak. Orang tua modern cenderung lebih mandiri dalam mengasuh anak-anaknya.

Ekonomi
Perubahan kondisi ekonomi juga telah mempengaruhi peran mamak dalam pengasuhan kemenakan. Mamak yang bekerja di kota atau di luar negeri tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk membimbing kemenakannya.

Meskipun mengalami perubahan, prinsip "anak dipangku, kamanakan dibimbing" tetap menjadi salah satu nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Minangkabau. 

Prinsip ini perlu dilestarikan agar dapat terus berperan dalam menjaga kelangsungan hidup generasi penerus Minangkabau.

Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan prinsip "anak dipangku, kamanakan dibimbing":

Pendidikan. Prinsip "anak dipangku, kamanakan dibimbing" perlu diajarkan sejak dini kepada anak-anak Minangkabau. Pendidikan ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal, pendidikan informal, maupun pendidikan nonformal.

Kegiatan sosial. Kegiatan sosial yang melibatkan orang tua, mamak, dan kemenakan dapat membantu memperkuat hubungan antargenerasi. Kegiatan-kegiatan ini dapat berupa kegiatan keagamaan, kegiatan adat, maupun kegiatan sosial lainnya.

Keterlibatan pemerintah. Pemerintah dapat berperan dalam melestarikan prinsip "anak dipangku, kamanakan dibimbing" dengan membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung. 

Kebijakan-kebijakan ini dapat berupa kebijakan yang memberikan kemudahan bagi mamak untuk membimbing kemenakannya, atau kebijakan yang memberikan perlindungan kepada anak-anak kandung. Jadi makin tahu Indonesia.(Budi) 
×
Kaba Nan Baru Update