Rabu 18 Jun 2025

Notification

×
Rabu, 18 Jun 2025

Iklan

Iklan

Komitmen Tegas Padang Pariaman: Pembatasan Organ Tunggal Diperketat, Pelanggar Siap-Siap Ditindak!

24 Mei 2025 | 19:33 WIB Last Updated 2025-05-24T12:33:38Z



Padang Pariaman, pasbana – Pemerintah Kabupaten Padangpariaman kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hiburan malam, khususnya terkait pembatasan operasional organ tunggal. 

Evaluasi terbaru yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmat Hidayat, menggarisbawahi bahwa pelanggar SKB ini akan menghadapi tindakan tegas, menandakan era baru penertiban hiburan malam di wilayah tersebut.

Evaluasi ini secara spesifik berfokus pada pembatasan jam operasional organ tunggal yang kini hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 23.30 WIB. Rahmat Hidayat menekankan bahwa penerapan SKB ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah strategis demi menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat luas. 

"Kesepakatan yang telah dibuat ini tidak bisa hanya menjadi formalitas. Harus ada pelaksanaan yang konsisten di lapangan, meskipun ada pro dan kontra. Kita perlu melihat ini dari sisi kemaslahatan dan manfaat bersama," tegas Rahmat Hidayat dalam rapat yang digelar baru-baru ini.

Pembatasan ini dilandasi oleh semangat untuk menyeimbangkan kebutuhan hiburan dengan norma-norma adat dan sosial yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.

Adanya pembatasan waktu diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum dan memastikan lingkungan sosial yang kondusif bagi seluruh warga.

Wakil Bupati Rahmat Hidayat menegaskan bahwa penegakan SKB bukan hanya tugas pemerintah daerah atau Satpol PP semata. Ia menekankan perlunya tanggung jawab bersama dari berbagai elemen masyarakat dan unsur pemerintahan. 
"Penegakan aturan akan lebih efektif jika semua unsur bergerak bersama. Baik tokoh masyarakat, aparat nagari, maupun perangkat kecamatan harus berperan aktif," jelasnya. 

Rapat tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan dari Kodim 0308 Pariaman, Polres Padangpariaman dan Polres Pariaman, serta perwakilan perangkat daerah, tokoh adat (ninik mamak), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi perempuan Bundo Kanduang, menunjukkan keseriusan dan dukungan lintas sektoral.

Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa sosialisasi menyeluruh ke tingkat nagari telah diberikan tenggat waktu hingga 20 Mei 2025. Setelah tanggal tersebut, pengawasan gabungan akan mulai dilaksanakan secara intensif. Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara bertahap, mulai dari level nagari, kecamatan, hingga kabupaten.

Meskipun penegakan hukum akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, Wakil Bupati memastikan bahwa jika cara tersebut tidak efektif, tindakan tegas berupa shock therapy akan diberlakukan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap SKB yang telah disepakati.

Rapat evaluasi pembatasan organ tunggal ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen kolektif pemerintah dan masyarakat Padang Pariaman untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih tertib, aman, dan selaras antara hiburan dengan ketentuan adat serta norma yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kemaslahatan bersama seluruh warga Padangpariaman.(rel/*) 

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update