Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Proyek Batang Agam jadi Sorotan Publik, Zulhefrimen: Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Bisa Pidana

17 Juli 2025 | 09:34 WIB Last Updated 2025-07-17T02:34:11Z


Payakumbuh, pasbana - Viral, proyek strategis nasional senilai Rp42,88 miliar dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Wilayah Sungai Sumatera Barat di Payakumbuh menjadi sorotan publik. 

Proyek berlokasi di dua kelurahan, yakni kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang, kecamatan Payakumbuh Selatan (kanan aliran) dan kelurahan Pakan Senayan, kecamatan Payakumbuh Barat (kiri aliran) itu diduga menggunakan material alam dari aliran Sungai Batang Agam tanpa izin resmi.

Kontrak proyek ini seharusnya selesai dalam waktu 262 hari kalender, namun proyek tersebut diduga tidak menggunakan Kisdam (Krib Sementara atau Struktur Penahan Sementara) yang digunakan untuk melindungi tebing sungai dari erosi atau longsoran tanah selama proses konstruksi atau normalisasi sungai. 

PT. Bina Cipta Utama bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan supervisi proyek dipercayakan kepada PT. Sarana Bhuana Jaya KSO PT. Indra Jaya (Persero) KSO PT. Rancang Mandiri.

Kini dugaan penggunaan material berupa pasir dan batu dari aliran Sungai Batang Agam tanpa izin resmi itu, mengemuka ke publik. Lokasi pengedaman yang menjadi bagian dari pekerjaan memicu dugaan kuat bahwa hasil pengerukan material sungai digunakan langsung dalam konstruksi tanpa prosedur legal yang seharusnya.

Praktisi hukum, Zulhefrimen. SH kepada wartawan, di Payakumbuh, Kamis 17 Juli 2025, menyatakan bahwa proyek strategis nasional seperti ini seharusnya menjadi contoh pembangunan infrastruktur yang baik, namun dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur dapat merusak citra proyek itu sendiri. 

Ia menekankan bahwa larangan mengambil material proyek di lokasi proyek secara sembarangan telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 dan diperkuat oleh PP No. 22 Tahun 2020 dan PP No. 14 Tahun 2021.




"Jika terbukti melakukan pelanggaran, proyek tersebut bisa berujung sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan penjara sesuai Pasal 362 dan 363 KUHP,"tegas Zulhefrimen.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan investigasi untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan sumber daya alam yang merugikan negara dan lingkungan. 

"Maka, diharapkan proses pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip good governance,"harap Lujua 

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan wartawan kepada Direktur PT. Bina Cipta Utama, Adi, via telepon genggamnya tidak diangkat, kemudian dicoba lagi melalui WAnya, Selasa 15 Juli 2025, tetap saja belum memberikan jawaban. Bahkan dihubungi lagi, Rabu 16 Juli 2025, tetap saja tidak di angkat dan WApun tidak dibalas. Hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Sebelumnya, walikota Payakumbuh, Zulmaeta, mengingatkan bahwa Pemko tidak akan mentoleransi adanya praktik setoran, gratifikasi, ataupun pungutan liar dalam proses pengerjaan proyek. 


"Untuk itu, Pemko Payakumbuh akan memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek strategis yang tengah berjalan dan mengingatkan seluruh pihak agar menjunjung tinggi integritas dan tidak bermain-main dengan praktik-praktik yang tidak benar,"pungkas Zulmaeta. (BD)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update