Padang, pasbana – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mencetak capaian gemilang melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Kebijakan ini tidak hanya sukses meringankan beban masyarakat, tetapi juga secara signifikan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) hingga puluhan miliar rupiah.
Program pemutihan pajak ini merupakan inisiatif strategis Pemprov Sumbar yang diluncurkan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan yang selama ini menunggak.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan memperkuat sektor pendapatan daerah.
Dilaksanakan di seluruh Kantor Bersama Samsat se-Sumatera Barat, program ini secara resmi dimulai pada 25 Juni 2025. Melihat antusiasme tinggi dari masyarakat, Pemprov Sumbar memutuskan untuk memperpanjang periode program hingga 30 September 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan keringanan yang ditawarkan.
Program pemutihan pajak ini hadir dengan berbagai insentif fiskal yang sangat menguntungkan, meliputi:
Pembebasan Pokok Tunggakan: Wajib pajak dibebaskan 100% dari pokok tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya. Mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.
Penghapusan Denda: Seluruh sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan secara total.
Bebas Denda SWDKLLJ: Wajib pajak juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bea Balik Nama Gratis: Khusus untuk kendaraan bekas (pemilikan kedua dan seterusnya), biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digratiskan.
Bebas Pajak Progresif: Bagi pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama dan alamat yang sama, tarif pajak progresif dibebaskan selama periode program.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, menjelaskan bahwa program ini terbukti efektif. "Sebelum program ini, pendapatan rata-rata kami per bulan berada di kisaran Rp41-42 miliar. Namun, dengan adanya pemutihan, pendapatan bulanan kami meningkat drastis hingga mencapai Rp70 miliar," ujar Syefdinon.
Data menunjukkan, dari sekitar 640.000 kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun, sebanyak 240.000 kendaraan telah berhasil melunasi kewajibannya selama program berlangsung. Peningkatan ini didominasi oleh kendaraan roda dua, mencerminkan besarnya dampak positif program terhadap masyarakat umum.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyebutkan inisiatif ini sebagai "hadiah HUT RI ke-80" bagi masyarakat, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi. "Ini adalah kesempatan terakhir. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin. Setelah masa pemutihan berakhir, tidak akan ada lagi program serupa," tegasnya.
Secara keseluruhan, program pemutihan pajak ini tidak hanya sekadar kebijakan fiskal, melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat sekaligus menggenjot pertumbuhan ekonomi lokal. Capaian ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan layanan publik yang prima dapat menghasilkan dampak yang luar biasa positif.(*)