Notification

×

Iklan

Iklan

Saham yang Judi Itu Saham yang Mana? Mengurai Mitos dan Fakta dalam Dunia Investasi

24 September 2025 | 19:41 WIB Last Updated 2025-09-24T12:41:37Z
 


Pasbana - Beberapa waktu terakhir, dunia saham ramai dengan diskusi panas mengenai saham-saham yang dianggap "judi." 

Ada yang menganggap saham IPO atau FCA sebagai judi, sementara yang lain berpendapat bahwa saham yang harga pergerakannya terlalu jauh dari fundamentalnya adalah judi. Lalu, siapa yang benar? 

Mengapa ada perbedaan pendapat yang begitu tajam di kalangan investor? Jawabannya, mungkin lebih sederhana daripada yang kita kira.

Pernahkah Anda mendengar istilah "saham judi"? Mungkin ini adalah satu dari banyak istilah yang sering digunakan di dunia investasi. 

Tapi, apakah saham yang disebut "judi" itu benar-benar berhubungan dengan konsep perjudian, atau hanya masalah pemahaman dan persepsi semata? 

Dalam artikel ini, kita akan coba menggali lebih dalam, dan memberikan pandangan yang jelas tentang saham yang "aman" dan yang "berisiko" menurut standar investasi yang lebih bijaksana, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Mengapa Saham Bisa Disebut "Judi"?


Ada tiga istilah yang seringkali dikaitkan dengan saham yang dianggap "judi" dalam dunia pasar modal: FCA (First Class Agency), IPO (Initial Public Offering), dan saham yang harga pergerakannya terlalu jauh dari fundamentalnya.

Perbedaan pendapat ini timbul karena standar untuk menentukan apakah suatu saham termasuk kategori "judi" sangatlah subjektif. 

Sebagian besar pendapat yang muncul, pada dasarnya, berasal dari standar buatan manusia, yang tentu saja bisa bervariasi.

Namun, jika kita coba mendalami lebih jauh, kita akan menemukan bahwa sesungguhnya ada dasar yang lebih kuat, lebih objektif, dan bahkan lebih universal untuk menilai apakah sebuah investasi itu "judi" atau bukan—yakni hukum syariah.

Apa Kata Hukum Syariah tentang Investasi Saham?


Menurut DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia), terdapat beberapa prinsip dasar yang bisa dijadikan patokan dalam menilai apakah suatu investasi saham sesuai dengan syariah atau tidak. 

Dua hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah riba dan gharar. Jika sebuah saham mengandung unsur riba atau gharar, maka itu bisa dianggap sebagai bentuk spekulasi yang lebih mirip dengan perjudian.

Namun, tentu saja, kita harus melihatnya secara lebih mendalam.

Riba: Secara sederhana, riba adalah bunga yang diambil atau dibayar dalam transaksi keuangan. 

Dalam dunia saham, transaksi yang mengandung unsur riba bisa dilihat dari apakah ada utang yang terkait dengan bunga yang tidak halal, atau adanya instrumen keuangan yang menggunakan bunga sebagai mekanisme pengembalian.

Gharar: Gharar merujuk pada ketidakjelasan atau ketidakpastian yang sangat besar antara harga yang dibayar dengan manfaat yang diterima.

Dalam investasi saham, ini bisa berarti membeli saham tanpa pemahaman yang jelas tentang nilai intrinsik perusahaan tersebut, atau membeli saham dengan spekulasi semata tanpa dasar yang kuat.

Maysir: Maysir adalah istilah untuk spekulasi atau judi. Dalam konteks saham, maysir dapat muncul jika seorang investor membeli saham dengan harapan akan mendapatkan keuntungan cepat tanpa dasar analisis yang jelas, hanya karena ada ekspektasi semata. 

Sebagai contoh, membeli saham karena terpengaruh oleh rumor atau rekomendasi influencer tanpa riset yang mendalam adalah bentuk dari maysir.

Saham yang Sesuai dengan Prinsip Syariah


Saham yang sesuai dengan prinsip syariah pada dasarnya adalah saham yang bisnis atau model operasionalnya tidak bertentangan dengan hukum Islam

Ini berarti perusahaan yang sahamnya kita beli harus beroperasi dalam bidang yang halal, seperti yang diajarkan dalam QS. Al-Baqarah 2:275 yang menyatakan bahwa transaksi keuangan yang melibatkan riba adalah haram.

Namun, tidak semua saham yang tidak memiliki sertifikat halal langsung dikategorikan haram. Misalnya, ada saham dari perusahaan yang masih memiliki utang berbunga, tapi jika perusahaan tersebut mampu mengurangi beban riba atau memenuhi kriteria syariah di masa depan, maka saham tersebut bisa masuk dalam kategori halal.

Gharar dalam Saham
Poin penting lainnya adalah gharar. Dalam dunia saham, gharar bisa terjadi jika kita membeli saham tanpa memahami nilai intrinsik dari perusahaan yang kita beli. 

Misalnya, jika kita membeli saham tanpa memahami prospek keuangan, manajemen perusahaan, atau bahkan potensi pertumbuhannya, kita sedang bertaruh pada ketidakpastian.

Namun, jika kita membeli saham dengan dasar yang jelas—misalnya dengan analisis fundamental yang kuat dan memahami perusahaan serta nilai intrinsiknya—maka ini bukan gharar. 

Sebaliknya, ini adalah investasi yang terinformasi, yang bisa dianggap sah secara syariah. 

Maysir dalam Investasi Saham


Maysir atau spekulasi adalah bentuk judi dalam investasi. Saham bisa disebut maysir ketika seorang investor membeli saham tanpa memiliki pemahaman yang jelas atau hanya berdasarkan harapan dan ekspektasi yang tidak realistis. 

Misalnya, membeli saham hanya karena berharap harga akan naik cepat tanpa alasan yang kuat atau riset yang cukup, adalah bentuk dari maysir.

Untuk menghindari maysir, sangat penting bagi investor untuk memiliki tesis atau story yang konsisten dan independen mengenai saham yang dibeli. 

Jika tesis tersebut terputus atau tidak konsisten lagi, maka saat itulah investor harus keluar dari posisinya.

Selain itu, memiliki exit plan yang jelas sebelum masuk posisi juga sangat penting untuk menghindari unsur spekulatif yang tidak sehat.

Menghindari "Judi" dalam Investasi Saham


Lalu, bagaimana cara kita menghindari terjebak dalam investasi yang mengandung unsur judi? 

Berikut beberapa langkah yang bisa diambil:

Pahami Nilai Intrinsik
Perusahaan: Sebelum membeli saham, pastikan Anda memahami betul perusahaan yang Anda beli, baik dari segi keuangan, manajemen, dan prospek pertumbuhannya. Ini adalah cara pertama untuk menghindari gharar.

Membuat Tesis yang Konsisten: Miliki alasan yang kuat dan independen mengapa Anda memilih untuk membeli saham tersebut. Jangan terbawa oleh rumor atau rekomendasi tanpa dasar yang jelas.

Punya Exit Plan: Setiap investor yang bijak harus memiliki rencana keluar (exit plan) yang jelas sebelum membeli saham. Jika tesis Anda terputus, keluar dari posisi Anda dengan tenang dan terukur.

Hindari Spekulasi Berlebihan: Jika Anda hanya membeli saham karena berharap harga akan naik tanpa analisis yang jelas, itu sudah masuk dalam kategori spekulasi atau maysir.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan: Saham yang judi itu saham yang mana? Jawabannya bukanlah soal saham tertentu, melainkan bagaimana cara kita berinvestasi. 

Saham bisa jadi judi jika kita terjebak dalam spekulasi tanpa dasar yang jelas dan konsisten. Namun, dengan memahami prinsip dasar investasi yang sehat—baik itu dari sisi analisis fundamental atau prinsip syariah—kita bisa menghindari terjebak dalam perangkap "judi" tersebut.

Jangan biarkan diri Anda tergoda oleh tren atau influencer yang menjanjikan keuntungan cepat. 

Lakukan riset, buat keputusan yang matang, dan jangan lupa untuk selalu belajar lebih dalam mengenai literasi finansial.

Untuk memperdalam pemahaman Anda tentang investasi saham yang sesuai syariah, simak artikel terkait dan terus perbarui pengetahuan Anda mengenai pasar saham dan strategi investasi yang bijaksana.
(*) 

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update