Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Dilaporkan ke Polisi, Tsabit Aqdamana Dorong Penegakan Hukum yang Tegas

11 Oktober 2025 | 21:30 WIB Last Updated 2025-10-11T14:31:31Z


Sijunjung, pasbana — Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung kini menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) resmi melaporkan praktik tambang ilegal tersebut kepada Kapolres Sijunjung dengan nomor laporan 012/Lap-Mas/TPI/IX/2025.

Laporan itu disertai hasil investigasi lapangan yang menemukan lokasi tambang berada di kawasan yang cukup dekat dengan pemukiman warga, sekolah dasar, hingga jalur listrik tegangan tinggi. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan masyarakat sekitar serta merusak lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Tsabit Aqdamana Filhaq, aktivis muda asal Padang Panjang yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PW IPM Sumatera Barat, menyampaikan keprihatinannya.

“Aktivitas tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam masa depan masyarakat lokal. Hutan rusak, air tercemar, dan ekonomi warga justru tidak tumbuh berkelanjutan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap para pelaku tambang emas ilegal ini,” ujar Tsabit, Jumat (10/10).

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat perlu memperkuat sinergi untuk menjaga kelestarian lingkungan di Sijunjung.

“Kita tidak bisa diam melihat kerusakan alam terjadi di depan mata. Harus ada kesadaran kolektif, mulai dari pemerintah, aparat, hingga generasi muda, untuk menjaga bumi dan menolak eksploitasi ilegal atas nama keuntungan sesaat,” tegas Tsabit.

LSM Indonesia Investigasi Korupsi berharap laporan yang telah disampaikan mendapat respons cepat dari aparat kepolisian. Masyarakat setempat pun kini menunggu langkah nyata untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang telah menimbulkan keresahan.(*) 

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update