Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden Prabowo Teken Perpres 109/2025, Dorong Transformasi Sampah Jadi Energi Listrik Nasional

15 Oktober 2025 | 13:49 WIB Last Updated 2025-10-15T06:49:43Z


Pasbana - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan atau Waste-to-Energy (WtE) pada 10 Oktober 2025

Kebijakan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Dalam regulasi tersebut, Danantara ditetapkan sebagai pihak yang berwenang melakukan pemilihan badan usaha pengelola persampahan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) serta melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan proyek tersebut.

Sementara itu, PT PLN (Persero) mendapat mandat sebagai pembeli listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL di berbagai daerah.

Harga jual listrik dari PSEL ditetapkan sebesar 0,20 dolar AS per kilowatt-jam (kWh) untuk seluruh kapasitas. Namun, menurut regulasi, tarif tersebut masih dapat ditinjau kembali oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kondisi tertentu. Perjanjian jual beli listrik akan berlaku selama 30 tahun sejak fasilitas mulai beroperasi secara komersial.

“Penerbitan Perpres ini menjadi tonggak penting dalam transisi menuju ekonomi hijau dan pengelolaan sampah berkelanjutan,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, dikutip dari siaran pers resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (15/10).

Program PSEL sebelumnya telah menjadi proyek strategis nasional yang melibatkan 12 kota besar, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Denpasar. 

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap pengolahan sampah tidak hanya mengurangi timbunan di TPA, tetapi juga menghasilkan energi terbarukan yang berkontribusi terhadap target Net Zero Emission 2060.
(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update