Padang, pasbana - Di tengah suasana santai di Cafe Kupi Batigo, aroma kopi arabika bercampur dengan semangat puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Padang. Sabtu pagi (18/10/2025) itu, bukan sekadar obrolan bisnis yang terjadi di meja-meja kafe — tapi tentang sesuatu yang lebih penting: cara melindungi ide agar tak dicuri orang lain.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang menggelar Sosialisasi dan Diskusi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), menghadirkan sekitar 40 pelaku usaha dari berbagai bidang — mulai dari kuliner, fashion, hingga kerajinan tangan.
Tema yang diangkat kali ini sederhana tapi krusial: menjadikan kreativitas sebagai aset hukum yang bernilai ekonomi.
Tak banyak pelaku UMKM yang sadar bahwa nama merek, desain kemasan, hingga resep racikan sambal bisa menjadi hak kekayaan intelektual.
Padahal, menurut data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), baru sekitar 11% pelaku UMKM di Indonesia yang mendaftarkan merek dagangnya secara resmi hingga tahun 2024.
Artinya, sebagian besar masih rentan mengalami penjiplakan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, menekankan bahwa kesadaran terhadap HAKI merupakan fondasi penting dalam membangun daya saing daerah.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi lokal. Dengan memahami dan melindungi HAKI, pelaku usaha bisa menjaga ide dan inovasinya, sekaligus memperkuat posisi mereka di pasar yang makin kompetitif,” ujar Didi dalam sambutannya.
Diskusi berjalan hangat. Para pelaku usaha bertanya mulai dari cara mendaftarkan merek secara online, biaya paten, hingga bagaimana HAKI bisa mendongkrak nilai jual produk di pasar global.
Salah satu peserta, Rina Oktaviani, pemilik brand batik Padang “Rinara”, mengaku baru sadar bahwa logo yang ia desain sendiri bisa memiliki nilai hukum.
“Selama ini saya kira itu hanya simbol. Ternyata kalau didaftarkan, bisa melindungi saya dari penjiplakan. Apalagi sekarang banyak toko online yang suka pakai nama mirip,” katanya sambil tersenyum.
Dalam kegiatan itu, hadir pula mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai narasumber. Ia memaparkan langkah-langkah praktis pendaftaran HAKI, mulai dari sistem online di laman DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) hingga potensi hukum yang bisa muncul jika terjadi pelanggaran.
“HAKI bukan cuma urusan dokumen, tapi perlindungan jangka panjang untuk bisnis,” tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Fauzan Ibnovi, punya visi besar: menjadikan UMKM Padang dikenal hingga level nasional bahkan internasional.
Menurutnya, perlindungan HAKI adalah pondasi menuju ke sana.
“Kita ingin UMKM Padang tumbuh dengan inovasi yang berkelanjutan. Dengan HAKI, kita bisa mencegah plagiarisme dan meningkatkan nilai ekonomi kreatif daerah,” ungkapnya.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, sektor ekonomi kreatif Indonesia mampu menyumbang lebih dari Rp 1.300 triliun terhadap PDB nasional pada 2024, dan UMKM menjadi kontributornya yang terbesar.
Namun, banyak produk lokal yang belum memiliki perlindungan hukum, membuat pelaku usaha rentan kehilangan hak atas ide dan karya mereka.
Tak sedikit yang menganggap mendaftarkan HAKI itu rumit dan mahal. Faktanya, menurut DJKI Kemenkumham, pendaftaran merek dagang UMKM kini bisa dilakukan secara daring dengan biaya terjangkau — bahkan ada program pendaftaran gratis untuk UMKM binaan pemerintah daerah.
Langkah-langkahnya pun semakin sederhana: cukup menyiapkan dokumen identitas, contoh merek, dan deskripsi produk, lalu melakukan pendaftaran lewat situs https://dgip.go.id.
Dalam waktu kurang dari dua minggu, pelaku usaha bisa memperoleh bukti pendaftaran resmi yang melindungi produknya secara hukum.
Menutup kegiatan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang berjanji akan terus melanjutkan program pembinaan HAKI secara berkala.
Tujuannya jelas — membangun UMKM yang berani berinovasi, sadar hukum, dan siap bersaing di pasar terbuka.
Kopi sore di Kupi Batigo hari itu tak hanya meninggalkan aroma wangi robusta, tapi juga semangat baru di benak para pelaku UMKM:
bahwa setiap ide, sekecil apa pun, layak untuk dilindungi — karena dari sanalah lahir masa depan ekonomi kreatif Kota Padang.
(*)