Notification

×

Iklan

Iklan

Jaminan Kesehatan di Kota Pekanbaru: Sistem Rujukan Berjenjang Yang Tidak Selalu Dipahami

27 November 2025 | 08:40 WIB Last Updated 2025-11-27T01:47:52Z



Oleh: Asprianti
Mahasiswi Program Magister Administrasi Publik, FISIP, Universitas Andalas

Pasbana - Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, termasuk di Kota Pekanbaru. Berdasarkan data terbaru, capaian kepesertaan JKN di Kota Pekanbaru mencapai 100,76% per 1 November 2025, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 83,15%. 

Artinya, sebagian besar peserta memiliki status aktif dan dapat memanfaatkan layanan kesehatan, sementara sisanya belum aktif karena berbagai kendala seperti tunggakan iuran atau masalah administrasi.

Salah satu komponen penting dalam pelaksanaan JKN adalah sistem rujukan berjenjang, yaitu mekanisme pelayanan yang mewajibkan peserta untuk terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit. 

Sistem ini diterapkan untuk memastikan pelayanan yang efisien, tepat sasaran, dan sesuai indikasi medis.

Namun, di Kota Pekanbaru sistem ini belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Banyak peserta JKN masih menganggap bahwa mereka dapat langsung berobat ke rumah sakit tanpa melalui FKTP, sehingga menimbulkan berbagai kendala seperti penolakan layanan, keluhan, dan persepsi negatif terhadap program JKN. Minimnya sosialisasi, rendahnya literasi kesehatan, serta kurangnya pemahaman terhadap alur pelayanan semakin memperburuk situasi ini.

Di sisi lain, fasilitas kesehatan juga menghadapi tantangan dalam menerapkan sistem rujukan, mulai dari antrean panjang, keterbatasan tenaga medis, hingga tingginya jumlah peserta JKN yang harus dilayani. 

Hal ini berdampak pada kurang optimalnya proses edukasi kepada pasien.
Oleh karena itu, diperlukan serangkaian kebijakan yang komprehensif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem rujukan berjenjang di Pekanbaru. Pemerintah Kota bersama BPJS Kesehatan perlu meningkatkan sosialisasi melalui penyuluhan langsung, media sosial, dan materi edukatif yang mudah dipahami. 

Optimalisasi puskesmas sebagai FKTP juga harus dilakukan dengan meningkatkan kualitas layanan, menambah tenaga medis, memperbaiki sistem antrean, serta memperpanjang jam pelayanan.

Selain itu, koordinasi antara puskesmas dan rumah sakit harus diperkuat melalui sistem informasi rujukan yang terintegrasi. Tenaga kesehatan juga perlu mendapatkan pelatihan rutin mengenai prosedur rujukan dan komunikasi dengan pasien.

Pemerintah perlu melakukan pengawasan berkala terhadap kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap SOP rujukan dan memberikan pembinaan jika diperlukan.
Masyarakat juga membutuhkan sarana informasi yang mudah diakses, seperti layanan call center atau aplikasi digital khusus rujukan. 

Untuk daerah dengan literasi kesehatan rendah, edukasi langsung sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami fungsi FKTP dan tidak langsung menuju rumah sakit.

Akhirnya, seluruh kebijakan ini harus dievaluasi secara berkala agar pelaksanaannya berjalan efektif dan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kota Pekanbaru.(*) 

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update