Oleh: Redha Fitri Darma
Mahasiswa Program Magister Administrasi Publik - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas
Pasbana - Sejak awal kemerdekaan, koperasi telah ditempatkan sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi bangsa. Bung Hatta bahkan menegaskan koperasi sebagai ‘soko guru perekonomian nasional’, karena diyakini mampu menciptakan keadilan sosial dan kemandirian ekonomi.
Dalam konteks pembangunan daerah, koperasi berperan strategis dalam menggerakkan potensi lokal serta memperkuat basis ekonomi masyarakat. Melalui pengelolaan berbasis kekeluargaan, koperasi diyakini dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Kebijakan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu inisiatif besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dengan menitikberatkan pembangunan berbasis desa. Gagasan ini muncul dari realitas tantangan yang dihadapi masyarakat desa, seperti ketergantungan pada pinjaman informal yang membebani, keterbatasan akses pasar, serta kurangnya dukungan kelembagaan yang kuat untuk mendorong kemandirian ekonomi.
Kebijakan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu inisiatif besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dengan menitikberatkan pembangunan berbasis desa. Gagasan ini muncul dari realitas tantangan yang dihadapi masyarakat desa, seperti ketergantungan pada pinjaman informal yang membebani, keterbatasan akses pasar, serta kurangnya dukungan kelembagaan yang kuat untuk mendorong kemandirian ekonomi.
Pada awal tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Langkah ini diwujudkan secara resmi melalui penandatanganan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025. Inpres ini mengarahkan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang lebih mandiri dan berkeadilan.
Teori partisipatif sangat relevan dengan Koperasi Merah Putih karena menekankan keikutsertaan aktif anggota dalam pengambilan keputusan, kontribusi modal, dan pemanfaatan layanan, yang secara teoritis dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja koperasi.
Teori partisipatif sangat relevan dengan Koperasi Merah Putih karena menekankan keikutsertaan aktif anggota dalam pengambilan keputusan, kontribusi modal, dan pemanfaatan layanan, yang secara teoritis dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja koperasi.
Partisipasi aktif ini juga memperkuat posisi tawar anggota terhadap pasar, memperluas akses ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan secara kolektif, yang merupakan tujuan utama dari Koperasi Merah Putih untuk memberdayakan masyarakat.
A. Relevansi Teori Partisipatif terhadap Koperasi Merah Putih
1. Peningkatan Kinerja Organisasi Melalui Keterlibatakan Anggota
Dalam praktik koperasi, partisipasi anggota merupakan unsur utama untuk menjaga dinamika organisasi. Keputusan penting seperti pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pengembangan unit usaha, hingga pemilihan pengurus, sangat bergantung pada musyawarah anggota.
Dengan menerapkan teori partisipatif; anggota tidak hanya hadir dalam rapat, tetapi terlibat dalam proses penyampaian gagasan, menganalisis masalah internal, serta ikut menentukan arah pengembangan Koperasi Merah Putih.
2. Penguatan Rasa Memiliki (Ownership) dan Solidaritas
2. Penguatan Rasa Memiliki (Ownership) dan Solidaritas
Keterlibatan langsung masyarakat akan membangun kesadaran kritis dan rasa tanggung jawab sosial. Pada Koperasi Merah Putih, hal ini tercermin dalam; meningkatnya kedisiplinan anggota dalam menabung atau menyetor simpanan wajib, keterlibatan dalam kegiatan koperasi, kesiapan anggota dalam mengawasi jalannya organisasi. Semakin kuat rasa memiliki, semakin tinggi komitmen terhadap keberlanjutan koperasi.
3. Transparansi dan Pengawasan Berbasis Partisipasi
Teori partisipatif menekankan bahwa suatu organisasi harus terbuka dan dapat diawasi oleh anggotanya. Pada koperasi, bentuk implementasi ini berupa; laporan keuangan rutin, keterbukaan unit usaha, audit internal oleh anggota, RAT (Rapat Anggota Tahunan) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
4. Penyusunan Program Berdasarkan Kebutuhan Anggota
4. Penyusunan Program Berdasarkan Kebutuhan Anggota
Partisipasi memungkinkan Koperasi Merah Putih menyusun program yang lebih tepat sasaran, seperti; pembiayaan usaha mikro, pelatihan wirausaha, penguatan digital marketing, pengembangan usaha perdagangan lokal.
Teori Partisipatif merupakan pendekatan yang sangat relevan dalam pengembangan Koperasi Merah Putih, karena menempatkan anggota sebagai pusat proses pembangunan koperasi. Keterlibatan aktif anggota dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan pengawasan organisasi meningkatkan keberlanjutan koperasi, efektivitas program, serta kepercayaan anggota.
Dengan menerapkan teori ini secara konsisten, Koperasi Merah Putih dapat tampil sebagai model koperasi yang inklusif, mandiri, dan mampu memberikan dampak ekonomi serta sosial yang signifikan bagi komunitasnya.
Teori Partisipatif merupakan pendekatan yang sangat relevan dalam pengembangan Koperasi Merah Putih, karena menempatkan anggota sebagai pusat proses pembangunan koperasi. Keterlibatan aktif anggota dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan pengawasan organisasi meningkatkan keberlanjutan koperasi, efektivitas program, serta kepercayaan anggota.
Dengan menerapkan teori ini secara konsisten, Koperasi Merah Putih dapat tampil sebagai model koperasi yang inklusif, mandiri, dan mampu memberikan dampak ekonomi serta sosial yang signifikan bagi komunitasnya.
(*)




