Limapuluh Kota, pasbana – Sengketa panjang atas kepemilikan lahan harta pusaka tinggi di Jorong Buluh Kasok, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, akhirnya menemui titik terang. Melalui proses eksekusi riil yang dikawal ketat oleh jajaran Polres 50 Kota, lahan seluas kurang lebih 9 hektare tersebut kini resmi kembali ke tangan pemilik sah secara hukum, Selasa (13/1/2026).
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati. Untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya gesekan di lapangan, Polres 50 Kota menerjunkan sedikitnya 80 personel guna mengamankan jalannya proses eksekusi.
Kapolres 50 Kota melalui Kabag Ops, KOMPOL Malkani, S.H., M.H., yang memimpin langsung operasi di lapangan, menegaskan bahwa kehadiran kepolisian adalah untuk memastikan ketertiban selama tim Panitera bekerja.
"Kami menekankan kepada seluruh personel untuk bertindak profesional dan mengutamakan keamanan. Fokus utama adalah memastikan proses eksekusi oleh Panitera Pengadilan berjalan aman, tertib, dan lancar," ujar KOMPOL Malkani saat memberikan arahan di lokasi.
Berkat kehadiran puluhan personel yang bersiaga di setiap titik batas lahan, potensi perlawanan dari pihak tergugat berhasil diredam. Suasana tetap terkendali sehingga tim Panitera PN Tanjung Pati dapat membacakan penetapan eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN TJP dengan tenang tanpa hambatan berarti.
Objek sengketa yang dieksekusi kali ini mencakup dua bidang tanah parak seluas 6 hektare dan 3 hektare, termasuk seluruh bangunan dan tanaman yang berdiri di atasnya. Dengan tuntasnya pembacaan penetapan tersebut, lahan ini secara sah jatuh kembali ke pangkuan Kaum Dt. Rajo Mangkuto dari Suku Bodi Melayu.
Proses pengambilalihan lahan diakhiri dengan pemasangan plang penyitaan oleh pihak pengadilan di bawah pengawasan ketat petugas.
"Hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada siang hari, situasi di Jorong Buluh Kasok terpantau aman dan terkendali. Pemasangan plang penyitaan pun berjalan tanpa hambatan," pungkas KOMPOL Malkani.
Di (48), salah seorang masyarakat setempat juga mengapresiasi cara persuasif yang dilakukan aparat. Menurut mereka, kepastian hukum seperti ini sangat penting agar tidak ada lagi bara konflik di tengah masyarakat adat.
Tuntasnya eksekusi ini menjadi bukti nyata kolaborasi efektif antara lembaga peradilan dan aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat adat setempat.
"Masyarakat hanya butuh kepastian. Dengan adanya pengawalan ketat namun humanis dari Polres 50 Kota, kami melihat bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa harus mengorbankan kerukunan di nagari. Sekarang semuanya sudah jelas, plang sudah terpasang, dan tanah ini kembali ke pemilik aslinya sesuai aturan adat dan negara," ungkapnya. (BD)




