Limapuluh Kota, pasbana — Masa tua yang seharusnya tenang kini justru harus dilewati AN (53) di balik jeruji besi. Petani asal Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago ini terpaksa diringkus jajaran Satreskrim Polres 50 Kota setelah diduga menilap uang hasil penjualan jagung pakan ayam senilai puluhan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota pada Jumat malam (09/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku dijemput langsung di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Aksi penggelapan ini bermula pada Kamis, 27 November 2025 di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak. Sebagai pihak yang dipercaya dalam transaksi, AN diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan jagung sebesar Rp30.344.000,- (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada pihak yang berhak.
Berdasarkan interogasi awal di lapangan, pria berusia 53 tahun tersebut akhirnya mengakui perbuatannya. Motif penggelapan uang pakan ayam tersebut kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres 50 Kota, IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K., membawa pelaku langsung ke Mapolres 50 Kota. Atas perbuatannya, AN kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pasal berlapis pasal 372 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) Jo Pasal 486 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Repaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas IPTU Repaldi.
Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera melapor jika mencium adanya indikasi tindak pidana dalam kerja sama bisnis maupun lingkungan sekitar. (BD)




