Payakumbuh, pasbana – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengeluarkan klarifikasi tegas terkait isu miring yang viral di media sosial mengenai proyek revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan (Blok Barat). Pemko menegaskan bahwa narasi tentang keterlibatan investor swasta dan praktik bagi-bagi keuntungan adalah informasi keliru, tidak berdasar, dan merupakan hoaks.
Kadis Kominfo Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, memastikan bahwa proyek besar pascakebakaran Agustus 2025 ini sepenuhnya dibiayai oleh negara.
"Kami minta masyarakat berhenti menyebarkan hoaks. Revitalisasi pasar ini murni menggunakan dana APBN melalui Kementerian PU Tahun Anggaran 2026. Tidak ada keterlibatan investor swasta, tidak ada skema konsesi, apalagi pengalihan pengelolaan kepada pihak ketiga," tegas Kurniawan melalui siaran persnya, Senin (12/1/2026).
Terkait angka yang diperdebatkan di media sosial, Kurniawan menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah keuntungan komersial untuk individu, melainkan mekanisme resmi pengakuan hak adat.
Berdasarkan SK Gubernur Sumbar, terdapat pembagian 70% untuk Pemko dan 30% untuk Nagari. Pembagian ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak historis tanah ulayat demi menjaga keadilan sosial bagi masyarakat hukum adat (Nagari).
"Semua proses bisa diuji dan diawasi. Pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu. Bijaklah bermedia sosial dan jangan mudah terhasut oleh isu yang tidak jelas sumbernya," pungkas Kurniawan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas PUPR, Muslim, menambahkan bahwa lahan pasar telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum (fasum). Sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, hak ulayat tidak berlaku jika tanah telah digunakan sebagai fasum atau dibebaskan oleh pemerintah.
Pemko juga mengantongi dasar regulasi kuat, di antaranya:
UU Nomor 8 Tahun 1956
Permendagri Nomor 8 Tahun 1970
SK Gubernur Sumbar Nomor 82/GSB/1984 yang menyerahkan pengelolaan pasar sepenuhnya kepada Wali Kota.
Sebagai bentuk transparansi, Pemko telah melibatkan KPK dalam rapat koordinasi pada 22 Desember 2025 lalu untuk mengawasi proses ini. Hasilnya, dinamika di lapangan terselesaikan dengan baik. Pada 5 Januari 2026, telah dilakukan penandatanganan perjanjian pelepasan hak tanah ulayat oleh KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang.
Kedua nagari menyatakan dukungan penuh agar tanah disertifikatkan sebagai Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh, dengan kompensasi 30% bagi nagari sebagai pengakuan hak historis.
Dengan dukungan penuh dari lembaga adat dan pengawasan ketat dari negara, Pemko berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu keterlibatan investor yang menyesatkan. (BD)




