Jakarta, pasbana– Kebijakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) kembali menuai sorotan. Aliansi Merah Putih menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, mempertanyakan aspek keadilan dalam pengangkatan ribuan pegawai, termasuk di lingkungan Badan Gizi Nasional. Selain itu, mereka menyoroti kondisi ASN PPPK paruh waktu yang dinilai belum memperoleh kepastian hak dan kesejahteraan yang layak.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun, S.IP, MIP, disebutkan bahwa sekitar 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—terdiri dari kepala SPPG, tenaga gizi, dan akuntan—diangkat menjadi ASN PPPK. Kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi, terutama terkait mekanisme dan persyaratan masa pengabdian sebelum pengangkatan.
Pertanyaan Soal Mekanisme dan Masa Pengabdian
Aliansi Merah Putih mempertanyakan apakah pengangkatan tersebut telah melalui tahapan pengabdian yang memadai. Mereka mengusulkan agar setiap calon ASN PPPK diwajibkan menjalani masa pengabdian minimal dua tahun sebelum resmi diangkat, guna memastikan loyalitas, integritas, serta dedikasi terhadap pelayanan publik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Pemerintah sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap melalui mekanisme seleksi dan penyesuaian formasi.
Namun, menurut Aliansi, prinsip keadilan substantif perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan kepegawaian, agar tidak menimbulkan kecemburuan dan ketimpangan di kalangan aparatur.
Namun, menurut Aliansi, prinsip keadilan substantif perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan kepegawaian, agar tidak menimbulkan kecemburuan dan ketimpangan di kalangan aparatur.
Sorotan pada PPPK Paruh Waktu
Selain persoalan pengangkatan, Aliansi juga menyoroti kondisi ASN PPPK paruh waktu. Mereka menilai sebagian PPPK paruh waktu menerima penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak dan belum memiliki kepastian karier.
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunjukkan pemerintah tengah menata skema PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penyelesaian tenaga non-ASN. Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah dilaporkan menghadapi keterbatasan fiskal sehingga berdampak pada besaran penghasilan dan stabilitas kontrak kerja.
Aliansi Merah Putih juga mengangkat isu pemutusan kontrak sepihak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di beberapa daerah. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum bagi PPPK yang telah diangkat.
Ketidakpastian Hak Jangka Panjang
Isu lain yang menjadi perhatian adalah kepastian hak karier, pengembangan kompetensi, serta jaminan hari tua dan pensiun bagi PPPK. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak memperoleh pensiun bulanan, melainkan hanya jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pengamat kebijakan publik sebelumnya juga menilai bahwa reformasi manajemen ASN harus memastikan kesetaraan perlindungan dasar bagi seluruh aparatur, agar semangat profesionalisme dan pelayanan publik tetap terjaga.
Isi Surat Aliansi Merah Putih kepada Presiden
Berikut petikan surat yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia:
Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia
Dengan hormat,
Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Presiden sebagai pemimpin yang dikenal tegas, berani, dan memiliki kepekaan nurani terhadap jerih payah rakyatnya. Di tangan Bapak, kami percaya negara masih memiliki ruang untuk mendengar suara-suara pengabdian yang selama ini berjalan dalam kesunyian.
Melalui surat ini, kami menyampaikan kegelisahan yang lahir dari rasa keadilan yang terusik. Pengangkatan sejumlah pejabat dan pegawai, termasuk di lingkungan Badan Gizi Nasional, sebagai ASN PPPK tanpa melalui proses pengabdian terlebih dahulu telah menimbulkan pertanyaan mendalam di kalangan aparatur pelayanan publik. Terlebih, sekitar 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meliputi Kepala SPPG, tenaga gizi, dan akuntan diangkat menjadi ASN PPPK.
Kami memandang, demi rasa keadilan dan kelayakan moral kebijakan, setiap pegawai yang akan diangkat menjadi ASN PPPK seharusnya terlebih dahulu melalui masa pengabdian nyata sekurang-kurangnya dua tahun, agar negara benar-benar mengenal loyalitas, integritas, dan dedikasi mereka yang akan mengemban status aparatur negara.
Pada saat yang sama, hati kami kian perih melihat nasib ASN PPPK paruh waktu yang digaji dalam jumlah yang sangat menyedihkan, jauh di bawah upah minimum dan bahkan tidak mencukupi standar kebutuhan hidup layak.
Lebih dari itu, ASN PPPK yang telah diangkat sebelumnya hingga kini tidak memiliki kepastian hak karier, pengembangan kompetensi, maupun jaminan hari tua dan pensiun. Di beberapa daerah, bahkan telah terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa perlindungan yang memadai.
Bapak Presiden yang kami hormati, pengabdian yang panjang tidak seharusnya berakhir dengan pengabaian. Loyalitas tidak semestinya dibalas dengan ketidakpastian.
Hormat kami,
Fadlun, S.IP, MIP
Ketua Umum Aliansi Merah Putih
Aliansi Merah Putih berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengangkatan dan perlindungan PPPK, guna memastikan keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan reformasi birokrasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait surat tersebut.(*)




