Bukittinggi, pasbana - Bukittinggi kembali menegaskan posisinya sebagai kota kaya warisan sejarah dan budaya. Hingga 2025, Pemerintah Kota Bukittinggi mencatat sebanyak 47 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya, dengan tiga di antaranya berstatus Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Dua bangunan ikonik, yakni Menara Jam Gadang dan Gedung SMAN 2 Bukittinggi, resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 16 Desember 2025.
Penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Beta Ayu Listyori, menjelaskan bahwa selain Jam Gadang dan SMAN 2, satu objek lain yang telah lebih dulu menyandang status nasional adalah Situs Istana Bung Hatta. “Dari 47 cagar budaya yang telah ditetapkan di Kota Bukittinggi, tiga di antaranya telah berperingkat nasional,” ujarnya.
Penetapan dan pemeringkatan cagar budaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2023. Proses tersebut dilakukan melalui kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya, yang juga bertugas melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan.
Pemeringkatan nasional bertujuan menetapkan prioritas pelindungan dan pengelolaan warisan budaya yang dinilai memiliki arti strategis bagi bangsa Indonesia. Selain aspek pelestarian, keberadaan cagar budaya juga dinilai berpotensi memperkuat sektor pariwisata budaya dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan.(*)





