Pasbana - Wacana pemerintah untuk membekukan izin minimarket baru di pedesaan memantik respons cepat dari pelaku usaha. Direktur Sumber Alfaria Trijaya (AMRT), Solihin, menegaskan perusahaannya siap mengikuti aturan jika kebijakan itu resmi diberlakukan.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, meminta pemerintah daerah menghentikan penerbitan izin gerai modern seperti Alfamart dan Indomaret (DNET) di desa. Alasannya: memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, AMRT menyebut ekspansinya tak secara spesifik membidik desa. “Kami masuk ke wilayah potensial yang belum terlayani,” kira-kira begitu garis besarnya. Tahun 2026, AMRT menargetkan pembukaan sekitar 800 gerai baru—lebih rendah dari realisasi 2025 yang mencapai 1.081 gerai.
Fokusnya? Ekspansi di luar Jawa, pasar yang dinilai masih menyimpan ceruk pertumbuhan.
Tak hanya domestik, perusahaan juga membidik 100 gerai baru di Bangladesh pada 2026, sekaligus menjajaki negara lain untuk ekspansi lanjutan.
Di sinilah tarik-menarik itu terasa: negara ingin memperkuat ekonomi desa lewat koperasi, sementara korporasi membaca peluang dari distribusi dan akses barang. Publik pun perlu memahami, isu ini bukan sekadar soal “minimarket vs koperasi”, melainkan tentang desain besar ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan bisnis ritel di Indonesia.
Pada akhirnya, kebijakan yang matang akan diuji bukan oleh niat baik, melainkan oleh dampaknya di lapangan—bagi pedagang kecil, konsumen, dan roda ekonomi desa itu sendiri.(*)




