Notification

×

Iklan

Iklan

Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Dana Transfer Daerah untuk Mitigasi Bencana

26 Maret 2026 | 19:52 WIB Last Updated 2026-03-26T12:52:19Z


PADANG, pasbana — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya memperkuat pengelolaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebagai instrumen strategis dalam penanganan dan mitigasi bencana.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh melalui Sekretaris Daerah, Rida Ananda, saat menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan TKD yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Padang, Kamis (26/3/2026).

Rida menyebut forum tersebut menjadi langkah penting untuk menyelaraskan pemahaman pemerintah pusat dan daerah terkait pemanfaatan dana transfer agar lebih tepat sasaran. “Rakor ini penting untuk memastikan penggunaan TKD berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar mendukung kesiapsiagaan bencana,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri memberikan arahan teknis mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan penggunaan dana. Evaluasi juga menitikberatkan pada kesiapan daerah menghadapi potensi bencana melalui alokasi anggaran berbasis prioritas risiko.
Menurut Rida, pengawasan dan evaluasi menjadi kunci agar anggaran pemerintah tidak hanya terserap secara administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan Indonesia masih menghadapi tren peningkatan kejadian bencana hidrometeorologi setiap tahun, sehingga penguatan tata kelola anggaran daerah dinilai krusial.

Pemko Payakumbuh, lanjutnya, berkomitmen mengoptimalkan TKD secara profesional guna mempercepat respons darurat serta pemulihan pascabencana. Ia juga menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah agar pengelolaan keuangan semakin efektif dan mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.

Rakor diikuti perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat, termasuk inspektorat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update