Notification

×

Iklan

Iklan

Remisi Idul Fitri 1447 H, 105 WBP Rutan Padang Panjang Dapat Pengurangan Hukuman

21 Maret 2026 | 16:03 WIB Last Updated 2026-03-21T09:03:38Z


Padang Panjang, pasbana - Sebanyak 105 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Padang Panjang menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu (21/3/2026). Dari total tersebut, satu orang dinyatakan langsung bebas usai memperoleh Remisi Khusus II, sementara 104 lainnya menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana.

Kepala Rutan, Torkis Freddy Siregar, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada 105 dari 147 WBP beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-470.PK.05.03 Tahun 2026. Adapun besaran remisi bervariasi, yakni 15 hari untuk 27 orang, satu bulan bagi 72 orang, satu bulan 15 hari untuk empat orang, serta dua bulan untuk satu orang.

Torkis menegaskan, kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak WBP, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat reintegrasi sosial. Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan.

Ia berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas spiritual dan intelektual, serta kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum.

“Momentum ini diharapkan mendorong warga binaan menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutupnya.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update