Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Kantongi Izin Bangunan, Kafe di Air Tawar Barat Disegel PUPR

19 Mei 2026 | 17:44 WIB Last Updated 2026-05-19T12:03:19Z


Padang, pasbana - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyegel sebuah kafe di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Senin (18/5/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah pemilik usaha dinilai mengabaikan sejumlah panggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan bangunan gedung.

Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Padang, Donni Hendra, mengatakan, penertiban berawal dari laporan warga yang merasa dirugikan. Pemilik kafe disebut memanfaatkan dinding rumah warga tanpa izin untuk menunjang operasional usaha.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Pengawasan Ruang Kota melayangkan beberapa surat panggilan resmi guna proses mediasi dan verifikasi legalitas. Namun, pemilik usaha tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi sesuai prosedur.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bangunan kafe tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Penyegelan dilakukan sebagai langkah penghentian sementara aktivitas usaha hingga seluruh perizinan dipenuhi. Proses eksekusi turut didampingi Satpol PP Kota Padang bersama unsur kecamatan, kelurahan, aparat keamanan, serta petugas ketertiban wilayah guna memastikan penertiban berjalan aman dan tertib.

PUPR menegaskan, sanksi akan tetap berlaku sampai pemilik kafe menyelesaikan kewajiban administrasi dan mematuhi aturan tata ruang yang berlaku di Kota Padang. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update