Notification

×

Iklan

Iklan

Sumbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Mahyeldi Tegaskan Distribusi Harus Tepat Sasaran

05 Juni 2026 | 06:59 WIB Last Updated 2026-06-04T23:59:27Z


Padang, pasbana - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang dipimpin Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (4/6/2026).

Rakor tersebut dihadiri unsur Forkopimda Sumbar, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, pemerintah kabupaten dan kota, serta Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi Sumbar.

Dalam arahannya, Mahyeldi menegaskan bahwa subsidi energi yang diberikan pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperkuat hingga ke tingkat daerah.

Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan koordinasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan dua poin utama. Pertama, seluruh pihak sepakat dan berkomitmen melakukan pengendalian serta pengawasan distribusi JBT dan JBKP di wilayah masing-masing. Kedua, seluruh peserta rakor menyatakan kesiapan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP yang diterbitkan pada 4 Juni 2026.

Pemprov Sumbar menilai sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk menciptakan distribusi BBM subsidi yang tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat dan sektor-sektor yang memang berhak menerima manfaat subsidi pemerintah. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update