Pasbana - Jauh sebelum peta-peta kolonial membelah wilayah Nusantara, sebuah tatanan masyarakat telah tumbuh di kaki Gunung Si Goentang Goentang. Di kawasan yang kini menjadi bagian dari pedalaman Sumatra itu, Suku Dua Belas Koto membangun kehidupan yang berlandaskan adat, musyawarah, dan penghormatan terhadap alam. Bagi mereka, hutan bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan ruang kehidupan yang harus dijaga bersama.
Catatan sejarah yang berasal dari arsip kolonial Hindia Belanda, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia modern oleh Arul Dt. Rajo Muko, Panghulu Adat Kenagarian Tanjung Balik, membuka jendela tentang bagaimana masyarakat ini mengatur pemerintahannya jauh sebelum sistem administrasi modern diperkenalkan.
Wilayah Suku Dua Belas Koto terbentang dari kaki Gunung Si Goentang Goentang hingga kawasan Pasimpai, meliputi puluhan kampung yang dipimpin oleh para penghulu adat. Di puncak struktur pemerintahan berdiri seorang raja.
Namun, kekuasaannya tidak bersifat mutlak. Setiap keputusan penting harus dibicarakan bersama empat Manti, para pemimpin adat yang menjadi penyeimbang kekuasaan. Tradisi ini memperlihatkan bahwa prinsip musyawarah telah menjadi fondasi kehidupan masyarakat setempat sejak berabad-abad silam.
Kepercayaan terhadap adat juga tercermin dalam prosesi pelantikan seorang raja. Sebelum memangku jabatan, calon pemimpin diwajibkan kembali ke kampung asalnya untuk menjalani masa pengasingan singkat sebagai bentuk penyucian diri.
Setelah itu, ia menerima sebilah keris sebagai lambang amanah, disaksikan para pemuka adat dan masyarakat dalam sebuah upacara yang sarat makna.
Menariknya, aturan adat tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia, tetapi juga hubungan manusia dengan lingkungan. Tradisi pengambilan madu hutan menjadi contoh nyata. Para pencari madu menggunakan asap untuk menenangkan lebah sebelum memanen sarang. Namun mereka dilarang mengambil seluruh sarang.
Sebagian harus ditinggalkan agar koloni lebah tetap bertahan dan dapat menghasilkan madu pada musim berikutnya. Kini, praktik seperti itu dikenal sebagai pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, meski masyarakat adat telah melaksanakannya jauh sebelumnya.
Berbagai aspek kehidupan lainnya pun diatur secara rinci. Pembagian hasil panen, pengelolaan sungai dan hutan, tata cara perkawinan, penyelesaian sengketa, hingga pergantian pemimpin dilakukan berdasarkan kesepakatan adat.
Bahkan perempuan yang turut bekerja membantu keluarga memperoleh hak atas sebagian hasil panen, menunjukkan adanya pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Para peneliti sejarah mengingatkan bahwa arsip-arsip kolonial perlu dibaca secara kritis. Dokumen semacam ini merekam sudut pandang para penulis pada masanya sehingga perlu dibandingkan dengan tambo, tradisi lisan, naskah lokal, serta penelitian arkeologi dan antropologi agar diperoleh gambaran sejarah yang lebih utuh.
Meski demikian, keberadaan arsip tersebut tetap memiliki nilai penting sebagai salah satu sumber untuk memahami dinamika masyarakat Nusantara pada masa lampau.
Kisah Suku Dua Belas Koto menunjukkan bahwa jauh sebelum konsep tata kelola pemerintahan, konservasi lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan menjadi wacana dunia, masyarakat adat di Nusantara telah mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Warisan inilah yang layak terus digali, dipelajari, dan diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari kekayaan sejarah dan kebudayaan Indonesia. Makin tahu Indonesia.
(*)
(*)




