Pasbana - Pemerintah memilih langkah yang berbeda dalam kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2027. Alih-alih kembali menaikkan tarif cukai yang selama ini menjadi instrumen utama pengendalian konsumsi, pemerintah justru mengalihkan fokus pada upaya menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin menggerus penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (24/7) memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan mengalami kenaikan pada 2027. Bersamaan dengan itu, pemerintah menyiapkan satu lapisan (layer) tarif cukai baru sebagai strategi untuk mengakomodasi rokok ilegal agar lebih mudah masuk ke dalam sistem pengawasan dan penarikan cukai.
Kebijakan ini menandai pendekatan yang lebih menitikberatkan pada efektivitas pengawasan dibanding sekadar menaikkan tarif. Selama beberapa tahun terakhir, kenaikan cukai memang menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, tarif yang semakin tinggi juga kerap memunculkan celah berupa meningkatnya peredaran rokok tanpa pita cukai atau produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
Dalam perspektif ekonomi, keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen yang patuh terhadap regulasi. Karena itu, penyederhanaan struktur tarif dinilai dapat mempermudah pengawasan di lapangan sekaligus mempersempit ruang bagi praktik penghindaran cukai.
Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk penguatan pengawasan distribusi dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Tanpa langkah tersebut, penyederhanaan tarif berpotensi belum memberikan hasil yang optimal.
Keputusan mempertahankan tarif cukai pada 2027 sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak selalu identik dengan kenaikan tarif. Dalam kondisi tertentu, memperbaiki kepatuhan dan memperkuat pengawasan justru dapat menjadi strategi yang lebih efektif untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang lebih adil, serta memastikan tujuan pengendalian konsumsi hasil tembakau tetap berjalan secara seimbang.(*)




