Notification

×

Iklan

Iklan

BEI Siapkan Saham Rp1, Batas Harga Minimum Rp50 Akan Dihapus

Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:49 WIB


Pasbana - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menghapus batas minimum harga saham Rp50 di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan tersebut membuka peluang saham diperdagangkan mulai Rp1 dan menjadi bagian dari upaya memperluas likuiditas serta memperbaiki pembentukan harga di pasar modal.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan itu masih dalam tahap finalisasi. Bursa tengah menyerap masukan pelaku pasar sekaligus mengukur kesiapan sistem perdagangan Anggota Bursa sebelum menetapkan detail implementasinya. 

BEI Bidik Likuiditas dan Price Discovery

Menurut Jeffrey, penghapusan batas minimum Rp50 dirancang untuk memberikan ruang perdagangan yang lebih luas, terutama bagi saham-saham berharga rendah.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Jeffrey di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

BEI telah membahas rencana tersebut dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta investor global. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar dalam penyusunan ketentuan teknis.

“Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ujar Jeffrey.

Saham Rp50 Berpeluang Bergerak Lebih Fleksibel


Perubahan ini akan memungkinkan saham yang kini berada pada harga Rp50 memiliki ruang pergerakan yang lebih fleksibel. BEI juga menyiapkan penyesuaian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB), terutama untuk saham pada rentang Rp1 hingga Rp10.

Saham di rentang tersebut direncanakan memiliki batas pergerakan berdasarkan nominal Rp1, bukan persentase. Sementara kelompok harga di atas Rp10 akan tetap menggunakan batas persentase sesuai klasifikasi harga.

Kebijakan baru ini juga berkaitan dengan rencana penyesuaian Papan Pemantauan Khusus. BEI memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat apabila sebagian saham dapat beralih dari mekanisme call auction ke perdagangan reguler dengan sistem continuous auction.

BEI menjadwalkan pengujian perubahan sistem bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Implementasi kebijakan ditargetkan mulai 7 September 2026, setelah seluruh kesiapan teknis dan masukan pasar dipenuhi. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update