Jakarta, pasbana - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menguji kesiapan sistem perdagangan sebagai bagian dari rencana membuka kembali ruang transaksi saham di bawah level Rp50 per lembar. Kebijakan ini akan mengubah ketentuan yang selama ini membuat saham dengan harga Rp50 dikenal luas sebagai saham gocap.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, rencana penghapusan batas harga minimum masih dalam tahap kajian internal. Bursa juga telah menggelar forum group discussion (FGD) dan menjalankan simulasi perdagangan atau mock trading untuk memastikan kesiapan infrastruktur pasar serta seluruh Anggota Bursa.
Menurut Jeffrey, hasil uji coba awal menunjukkan sistem secara umum berjalan dengan baik. Namun, masih ada Anggota Bursa yang belum mengikuti simulasi sehingga BEI belum dapat menerapkan kebijakan tersebut secara langsung di pasar.
"Terkait dengan harga minimum tentu itu semua akan kita selaraskan. Kalau kajian itu tetap berjalan, proses di internal kami tetap berjalan untuk rencana penghapusan harga minimum itu juga sedang berjalan. FGD-nya sudah jalan, mock trading sudah mulai dilakukan,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Pada tahap uji coba berikutnya, BEI akan kembali memastikan kesiapan seluruh Anggota Bursa. Jeffrey menegaskan implementasi baru dilakukan setelah seluruh pihak yang terlibat dinilai siap.
Jika diterapkan, penghapusan batas minimum Rp50 akan memungkinkan saham tertentu diperdagangkan pada harga di bawah level tersebut. Secara teoritis, harga bahkan dapat bergerak hingga Rp1 per saham.
Namun, perubahan aturan tersebut tidak berarti seluruh saham gocap otomatis akan jatuh ke harga Rp1. Pergerakan harga tetap ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
BEI menilai langkah tersebut dapat memberikan ruang lebih besar bagi proses price discovery sekaligus meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas perdagangan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya bursa menyempurnakan mekanisme perdagangan saham di Indonesia.
Dengan demikian, fokus BEI saat ini bukan sekadar menghapus angka Rp50, melainkan memastikan perubahan mekanisme tersebut dapat berjalan aman, terukur, dan didukung kesiapan infrastruktur serta Anggota Bursa.(*)




