PAYAKUMBUH, pasbana— Pemerintah Kota Payakumbuh memperketat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) setelah tiga pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan dalam dua tahun terakhir akibat pelanggaran disiplin berat.
Pada 2025, dua PNS dijatuhi sanksi pemberhentian. Sementara sepanjang 2026, satu PNS kembali diberhentikan. Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa pelanggaran yang merusak integritas birokrasi tidak akan ditoleransi.
Staf Ahli Wali Kota Payakumbuh, Irwan Suwandi, mengatakan penegakan disiplin merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara," kata Irwan saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Payakumbuh, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, pemberian sanksi tegas tetap harus berjalan beriringan dengan pembinaan. Pemerintah daerah berharap setiap pelanggaran dapat ditangani sesuai prosedur, sekaligus memberi ruang bagi pegawai untuk memperbaiki perilaku dan meningkatkan kinerja.
Di sisi lain, Pemko Payakumbuh juga memperkuat aturan disiplin bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK.
Kepala BKPSDM Payakumbuh, Dafrul Pasi, mengatakan persoalan disiplin menjadi salah satu indikator penilaian kinerja dan integritas ASN. Tingginya konsultasi terkait persoalan disiplin di BKPSDM juga mendorong digelarnya workshop tersebut.
Kegiatan yang diikuti 50 pejabat pengelola kepegawaian dari perangkat daerah, puskesmas, dan tim disiplin BKPSDM itu membahas seluruh tahapan penanganan pelanggaran, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman hingga pembinaan pegawai.
Melalui penguatan pemahaman tersebut, Pemko Payakumbuh berharap penerapan disiplin ASN dan PPPK dapat dilakukan secara konsisten, tepat, dan berkeadilan di seluruh perangkat daerah.(*)




