DHARMASRAYA, pasbana — Kualitas udara di Kecamatan Pulau Punjung dan wilayah sekitarnya pada Rabu, 26 Agustus 2026, berada dalam kondisi tidak sehat. Warga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker untuk menekan risiko paparan asap.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/417/DLH-2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan. Surat itu ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Dharmasraya, Medison.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan, hingga wali nagari di seluruh Kabupaten Dharmasraya. Pemerintah menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun yang berpotensi memicu kebakaran dan pencemaran udara.
Pemilik, pengelola, dan pemanfaat lahan diminta meningkatkan pengawasan serta melakukan pencegahan sejak dini. Pelaku usaha yang mengelola lahan juga diwajibkan menyiapkan sarana penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat dan wali nagari diminta memperkuat sosialisasi, pengawasan, serta koordinasi dengan masyarakat. Jika menemukan titik api atau kebakaran, laporan harus segera diteruskan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI, atau Polri agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Di tengah kondisi udara tidak sehat, masyarakat juga diminta menutup jendela untuk mengurangi masuknya asap ke dalam rumah serta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait.
Pemkab Dharmasraya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak kini diminta meningkatkan kesiapsiagaan untuk mencegah kebakaran meluas dan mengurangi dampak asap terhadap kesehatan masyarakat.(*)




