Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenkop Usulkan Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38 WIB
 


Pasbana - Kementerian Koperasi mengusulkan skema pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Usulan ini membuka peluang bagi koperasi desa untuk terlibat lebih jauh dalam aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi mekanisme pelaksanaannya masih perlu diperjelas.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan usulan tersebut pada Rabu (14/10/2026) kepada Kementerian Keuangan. Menurut Ferry, Kemenkeu mulai mengkaji usulan itu. Namun, belum ada penjelasan terperinci mengenai tata cara pembayaran, cakupan ASN, maupun kesiapan koperasi yang akan terlibat.

Keterlibatan Kopdes dalam penyaluran gaji ASN berpotensi memperluas peran koperasi sebagai lembaga ekonomi di tingkat desa. Jika dirancang dengan tepat, skema tersebut dapat membuka peluang pengembangan layanan keuangan dan aktivitas usaha koperasi.

Meski demikian, sejumlah aspek masih perlu dipastikan, mulai dari dasar hukum, sistem administrasi penggajian, keamanan transaksi, hingga pengawasan arus dana. Kesiapan infrastruktur dan tata kelola masing-masing koperasi juga menjadi faktor penting agar penyaluran gaji berlangsung tepat waktu dan akuntabel.

Kajian Kementerian Keuangan akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menilai kelayakan usulan tersebut. Hingga kini, usulan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes belum dapat dipastikan sebagai kebijakan yang akan diterapkan.

Informasi ini bersumber dari pemberitaan Kontan berdasarkan pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update